Skandal Dugaan Penjualan Lahan HGU PTPN IV Palmco Kebun Tinjowan Kian Mencuat

Simalungun, 24 April 2026 //Sergap24jam.com— Dugaan penjualan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Palmco Regional II Unit Kebun Tinjowan semakin ramai diperbincangkan publik. Isu ini mencuat setelah adanya pernyataan yang saling bertentangan dari sejumlah pihak terkait penguasaan lahan tersebut.

Sugeng, yang disebut-sebut menguasai lahan HGU, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merebut ataupun menguasai tanah milik PTPN IV. Namun, pernyataan itu justru berseberangan dengan keterangan dari Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul Saragih, serta mantan Manajer Kebun, Abdi Henry Sinaga. Keduanya menyatakan bahwa lahan tersebut memang telah dikuasai oleh Sugeng.

Kontradiksi ini semakin mencuat dalam sebuah temu pers yang digelar pada Kamis, 23 April 2026. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Askep Sahrul Saragih, Sugeng, kepala desa, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam forum itu, muncul dugaan bahwa kegiatan tersebut hanya bertujuan meredam kecurigaan publik.

Dalam forum tersebut, Sugeng secara terbuka menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya. Namun, Askep Sahrul Saragih tidak memberikan bantahan secara langsung. Sikap diam tersebut memunculkan kesan adanya tekanan atau ketidakberanian untuk menyampaikan fakta sebenarnya di hadapan publik. Di sisi lain, menurut sejumlah keterangan, Sahrul justru menyatakan secara terpisah bahwa lahan itu memang merupakan HGU yang kini dikuasai oleh Sugeng.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada langkah hukum yang diambil oleh pihak PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan terkait dugaan tersebut. Hal ini semakin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada General Manager PTPN IV Regional II, Raja Suandi Purba, melalui pesan WhatsApp. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan yang diberikan. Kondisi ini justru memperkuat spekulasi publik mengenai adanya dugaan praktik penjualan lahan HGU kepada pihak tertentu.

Kasus ini memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat terkait pengelolaan aset negara oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Publik mempertanyakan apakah benar terjadi penjualan lahan negara, atau ada indikasi penyimpangan oleh oknum tertentu di dalam perusahaan.

Selain itu, muncul pula kekhawatiran terkait penegakan hukum yang dinilai belum menunjukkan kejelasan. Masyarakat kini menunggu langkah konkret dari pihak berwenang untuk mengungkap kebenaran atas dugaan ini serta memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara.( sumber berita Jurnalis : Budiman Napitupulu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *