Pemerintah Kabupaten Lombok Barat memastikan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak di Lombok Barat digelar akhir tahun ini,Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi turunan UU desa hasil revisi telah terbit dan menjadi payung pelaksanaan Pilkades.
Lombok Barat//Sergap24jam.com.
Di Lombok Barat ada 77 desa yang masa jabatan Kadesnya berakhir pada 6 Februari 2027 mendatang. Berdasarkan ketentuan, enam bulan sebelum masa jabatan berakhir, tahapan pelaksanaan Pilkades sudah harus mulai berjalan. “ PP-nya sudah terbit. Bisa (pelaksanaan Pilkades akhir tahun),” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lombok Barat, H. Mahnan, kepada wartawan, Selasa (21/4).
PP yang dimaksud Mahnan adalah PP nomor 16 tahun 2026. Panitia pilkades di masing-masing desa sudah harus terbentuk enam bulan sebelum 6 Februari 2027. Ia berharap semua tahapan nanti akan berjalan dengan baik.” Semoga lancar,” ungkapnya.
Sementara itu, pemerintah desa kini punya tantangan untuk lebih kreatif membangun desa di tengah pemangkasan Dana Desa (DD) oleh pemerintah pusat. Rata-rata desa di Lombok Barat kini hanya menerima sekitar Rp 300 juta DD. Harapan mereka kini adalah realisasi program Rp 1 miliar per desa dari Pemkab Lombok Barat. “ Untung ada program dari Pemkab Lombok Barat. Setidaknya desa tetap bisa membangun,” ungkap Rusni,” warga Desa Taman Ayu Kecamatan Gerung.
Tuntutannya adalah desa harus bisa merencanakan pembangunannya dengan baik. Pintu utama aspirasi pembangunan desa adalah Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat desa.
Jurnalis : Ahmad Hamdi/ Tim.


