Mardan Hanafi Hasibuan : Polres Padang Lawas Segera Tetapkan Tersangka dalam Kasus Pencurian TBS yang Diduga Dilakukan PT. Barapala
Sergap24.com-Palas-Kantor Hukum Bintang Keadilan ingatkan kepada Kepolisian Resort (Polres) Padang Lawas untuk profesional dalam penanganan kasus pencurian Tandan Buah Sawit (TBS) yang diduga dilakukan pihak PT. Barumun Raya Padang Langkat (Barapala).
“Kasusnya pencurian TBS yang diduga dilakukan pihak Barapala sudah masuk penyelidikan Polres Padang Lawas, untuk secepatnya ditingkatkan menjadi Penyidikan,” ujar Mardan Hanafi Hasibuan kepada Sergap24.com, Selasa (12/5/2026) malam.
Dikatakan oleh Mardan Hanafi Hasibuan, karena sebelumnya 3 warga masyarakat yang dilaporkan oleh pihak PT. Barapala kepada Polres Padang Lawas dengan kasus dugaan pencurian TBS . Polres Padang Lawas juga langsung melakukan penangkapan dan penahanan terhadap 3 warga tersebut, kita meminta perlakuan yang sama dan harus objektif serta berkeadilan.
Sebelumnya, 3 warga tersebut melakukan upaya praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan karena upaya paksa penangkapan dan penahanan oleh Polres Padang Lawas tidak sah, karena PT. Barapala adalah bukan pemilik lahan yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dugaan pencurian TBS yang di lakukan ke 3 warga tersebut.
“DiKarenakan masyarakat sudah menang dalam gugatan banding di Pengadilan Tinggi Medan, dan Pihak PT. Barapala dipihak yang kalah karena tidak dapat membuktikan kepemilikannya, apalagi lahan tersebut sudah menjadi sitan Satuan Tugas (Satgas Garuda) Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” terang Mardan.
Dalam gugatan Praperadilan tersebut, PN Sibuhuan dalam putusannya, bahwa penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh Polres Padang Lawas adalah sah, karena sudah sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yaitu minimal 2 alat bukti.
“Oleh karena itu, kita harapkan perlakuan hukum yang sama, kasus laporan terhadap Pihak PT. Barapala juga harus dinaikkan statusnya dari Penyelidikan ke Penyidikan, terlapornya-kan sudah jelas, Barang Buktinya juga sudah ada, termasuk Mobil Dump Truk dengan nomor Plat BK 8853 YR, beserta tandan buah sawitnya, apalagi saksi pelapor sudah menyerahkan Putusan Pengadilan Tinggi sabagai bukti kepemilikan, jika dibandingkan dengan bukti alas hak yg di ajukan oleh PT. Barapala, bukti kita jauh lebih kuat, sehingga Polres harus segera melakukan penangkapan dan penahan terhadap terlapor, dikhawatirkan nanti akan lari atau bahkan bisa saja menghilangkan barang bukti lainnya, pungkas Mardan. (AH2)


