RESET PLN: Kembali ke Konstitusi, Kembali kepada Rakyat
Medan// Sergap 24jam.com.
Restrukturisasi korporasi saja tidak cukup. Yang diperlukan adalah reformasi tata kelola, penguatan pengawasan, dan keberanian mengembalikan pengelolaan ketenagalistrikan pada amanat Pasal 33 UUD 1945, untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Oleh: Martin Sembiring, S.T., M.T.
“BUMN dibentuk bukan semata-mata sebagai korporasi pencari untung, melainkan sebagai instrumen negara untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Listrik adalah urat nadi pembangunan nasional. Oleh karena itu, tata kelola ketenagalistrikan tidak boleh diukur hanya dari laba, pertumbuhan aset, atau ekspansi bisnis. Tolok ukurnya adalah kemampuan negara menyediakan listrik yang andal, terjangkau, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
Upaya transformasi PT PLN (Persero) dalam meningkatkan pelayanan dan efisiensi patut diapresiasi. Namun, semakin kompleks struktur korporasi melalui subholding, anak perusahaan, afiliasi, dan berbagai skema kerja sama, semakin tinggi pula tuntutan terhadap transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pengawasan. Kompleksitas organisasi tidak boleh menggeser fokus utama PLN sebagai penyelenggara layanan publik.
Hal yang sama berlaku pada skema kerja sama pembangkitan listrik. Keterlibatan investasi swasta dapat menjadi bagian dari pembangunan, namun pelaksanaannya harus terus dievaluasi. Tujuannya menjaga keseimbangan antara kepastian investasi, keberlanjutan keuangan negara, dan kepentingan masyarakat sebagai pengguna akhir listrik.
Dalam hal ini, DPR RI memegang tanggung jawab konstitusional untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Pengawasan terhadap BUMN strategis bukanlah bentuk ketidakpercayaan, melainkan bagian dari praktik demokrasi yang sehat. Audit oleh lembaga yang berwenang juga harus diperkuat agar seluruh entitas dalam grup perusahaan dikelola secara transparan dan akuntabel.
Reformasi tidak boleh berhenti pada penyederhanaan struktur. Reformasi harus menyentuh budaya tata kelola, profesionalisme kepemimpinan, efisiensi organisasi, dan orientasi pelayanan kepada rakyat. Setiap kebijakan bisnis harus kembali pada amanat Pasal 33 UUD 1945: cabang produksi yang penting bagi negara dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Kini saatnya melakukan reset. Bukan hanya pada struktur perusahaan, tetapi juga pada cara berpikir dalam mengelola BUMN. Indonesia membutuhkan PLN yang kuat, profesional, efisien, dan terbuka terhadap pengawasan publik. Sebab, kepercayaan rakyat adalah modal utama BUMN.
Reset PLN bukan upaya melemahkan PLN. Justru sebaliknya. Reset adalah langkah mengembalikan jati diri PLN sebagai BUMN yang berlandaskan konstitusi, berpijak pada nilai-nilai Ekonomi Pancasila, dan bekerja sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.
Salam Konstitusi. Salam Energi Berkeadilan.
Martin Sembiring, S.T., M.T.
Pemerhati Infrastruktur, Tata Kelola BUMN, dan Kebijakan Publik


