Komisi A DPRD Sumut Mediasi Sengketa Lahan Nagur Bolag–PT Bridgestone, Perusahaan Absen, Penyelesaian Konflik Agraria Didorong Secara Bermartabat

Serdang Bedagai// Sergap 24jam.com – Sumatera Utara. Upaya penyelesaian sengketa lahan perkebunan yang telah berlangsung cukup lama antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja kembali menjadi perhatian serius. Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) sekaligus mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai, Sei Rampah, Kamis (2/7/2026).

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara, Assoc. Prof. Dr. H. Usman Jakfar, Lc., M.A., bersama jajaran anggota Komisi A DPRD Sumut.

Turut hadir Kepala Kantor BPN Kabupaten Serdang Bedagai Roni L. Parningotan Sitanggang, S.Sos., M.AP., perwakilan BPN Kabupaten Simalungun, Raja Nagur Bolag Alinson Damanik, masyarakat Nagur Bolag, serta tim penasihat hukum masyarakat, Gusti Ramadhan, S.H. dan Rustam Efendi, S.H.

Namun, agenda mediasi tersebut belum dapat berjalan secara optimal karena pihak PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja tidak menghadiri undangan DPRD Sumatera Utara. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam rapat, perusahaan telah mengirimkan surat kepada DPRD Sumut yang berisi permohonan maaf sekaligus permintaan penjadwalan ulang mediasi.

Ketua Komisi A DPRD Sumut, Usman Jakfar, menjelaskan bahwa pertemuan kali ini difokuskan untuk mendengarkan penjelasan dari pihak BPN mengenai status dan perkembangan persoalan lahan, sekaligus menyusun langkah lanjutan dalam proses penyelesaian sengketa.

“Hari ini kami mendengar penjelasan dari BPN dan memberikan sejumlah masukan terkait langkah-langkah yang harus ditempuh. Permasalahan ini rencananya akan kami bawa ke Jakarta untuk pembahasan lebih lanjut bersama instansi terkait. Sampai saat ini belum ada keputusan karena seluruh proses masih berjalan,” ujar Usman kepada awak media usai rapat.

Ia juga menyampaikan penyesalannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan dalam forum yang diharapkan menjadi ruang dialog bersama. Meski demikian, DPRD Sumut tetap mengedepankan penyelesaian melalui jalur musyawarah dan meminta seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif.

“Kami mengusulkan agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat yang berada di sekitar areal perkebunan. Proses hukum dan administrasi masih berjalan sehingga seluruh pihak harus menahan diri dan menjaga keamanan bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Serdang Bedagai, Roni L. Parningotan Sitanggang, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan forum dengar pendapat yang difasilitasi Komisi A DPRD Sumatera Utara untuk menampung seluruh aspirasi masyarakat terkait konflik lahan Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Kecamatan Sipispis.

“Agenda hari ini adalah Rapat Dengar Pendapat Komisi A DPRD Sumut terkait konflik lahan HGU di Sipispis. DPRD mendengarkan seluruh aspirasi masyarakat dan nantinya akan menyusun rekomendasi sesuai kewenangannya. Karena rapat baru selesai dilaksanakan, hasil akhirnya belum dapat disimpulkan,” jelas Roni.

Ia menambahkan bahwa seluruh undangan rapat diterbitkan oleh DPRD Sumatera Utara, sementara BPN Serdang Bedagai hanya bertindak sebagai fasilitator lokasi pelaksanaan rapat mengingat objek sengketa berada di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai.

“Yang diundang antara lain PT Bridgestone, masyarakat Nagur Bolag, BPN Serdang Bedagai, BPN Simalungun, serta sejumlah instansi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hampir seluruh pihak hadir, kecuali PT Bridgestone yang menyampaikan surat kepada DPRD Sumut bahwa mereka belum dapat menghadiri rapat. Mengenai isi lengkap surat tersebut menjadi kewenangan DPRD,” katanya.

Konflik Agraria yang Menjadi Keprihatinan Bersama

Sengketa lahan antara masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, tetapi telah berkembang menjadi konflik sosial yang memunculkan keresahan di tengah masyarakat.

Peristiwa yang terjadi pada Kamis (25/6/2026) di Desa Tinokkah, Kecamatan Sipispis, menjadi bukti nyata bahwa konflik agraria yang tidak segera diselesaikan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas. Dalam insiden tersebut, sedikitnya 27 unit sepeda motor dan satu unit truk fuso dilaporkan hangus terbakar dalam situasi yang diduga berkaitan dengan memanasnya sengketa lahan antara kelompok masyarakat Nagur Bolag dan PT Bridgestone Sumatra Rubber Estate Division I Naga Raja.

Peristiwa tersebut menjadi keprihatinan bersama. Konflik yang berkepanjangan tidak hanya menimbulkan kerugian material, tetapi juga berpotensi mengganggu rasa aman masyarakat, hubungan sosial, serta iklim investasi apabila tidak ditangani secara adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan mengedepankan dialog, menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, serta menghindari tindakan yang dapat memperkeruh keadaan. Penyelesaian sengketa agraria membutuhkan komitmen bersama dari pemerintah, perusahaan, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai solusi yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keadilan bagi semua pihak.

Hingga berita ini diturunkan, proses penyelesaian sengketa lahan masih terus bergulir. Komisi A DPRD Provinsi Sumatera Utara menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut, termasuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat guna mencari jalan keluar yang komprehensif, damai, dan berkeadilan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *