KEK Sei Mangkei Disorot: Aktivitas PT Basic Internasional Sumatera Dipertanyakan, Izin dan Lingkungan Jadi Sorotan

Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei di Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kembali menjadi sorotan publik. Perusahaan yang beroperasi di kawasan strategis nasional tersebut, PT Basic Internasional Sumatera, diduga membangun gedung penginapan dan mengoperasikan batching plant di dalam area perusahaan.


Sorotan ini mencuat setelah awak media yang tergabung dalam Forum Wartawan Industri (Forwari) KEK Sei Mangkei mempertanyakan legalitas dan kesesuaian aktivitas tersebut dengan rencana induk (master plan) kawasan.


Ketua Forwari KEK Sei Mangkei, Surya Dharma Samosir, menegaskan bahwa KEK diperuntukkan khusus bagi kegiatan industri sesuai regulasi dan perencanaan yang ketat. “KEK Sei Mangkei itu diperuntukkan khusus bagi kegiatan industri sesuai rencana induk dan regulasi yang ketat, bukan untuk aktivitas yang menyimpang dari peruntukannya tanpa izin yang jelas,” ujarnya.


Samosir meragukan apakah pembangunan gedung penginapan yang dilakukan perusahaan tersebut telah mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan. Selain itu, ia juga mempertanyakan izin operasional serta kelengkapan dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL atas operasional batching plant yang disebut telah berjalan di dalam kawasan.


Menurut dia, jika pembangunan dan operasional tersebut tidak sesuai dengan peruntukan kawasan serta tidak memiliki izin lengkap, maka hal itu bukan sekadar pelanggaran administratif ringan. Ia menilai, dugaan ketidaksesuaian dengan master plan KEK harus disikapi secara serius oleh pengelola kawasan maupun instansi terkait.


Ia mendesak pengelola KEK Sei Mangkei, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan lapangan secara tegas dan terbuka. “KEK bukan kawasan tanpa aturan. Setiap bangunan dan aktivitas usaha wajib tunduk pada regulasi tata ruang, perizinan, dan lingkungan,” katanya.


Samosir menambahkan, apabila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas harus dijatuhkan, mulai dari penyegelan fasilitas, penghentian operasional, pencabutan izin usaha, pembongkaran bangunan tidak berizin, hingga sanksi administratif dan pidana lingkungan apabila terbukti tidak memiliki dokumen resmi.


Menurutnya, konsistensi penegakan aturan menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap pengawasan negara di kawasan investasi strategis nasional. “Jika aturan bisa dilangkahi tanpa tindakan tegas, maka kepercayaan publik terhadap pengawasan negara ikut dipertaruhkan,” ucapnya.


Hingga berita ini disampaikan, pihak PT Basic Internasional Sumatera belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi kepada manajemen perusahaan dan otoritas pengelola KEK Sei Mangkei untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.

(Team Pandawa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *