Respons Cepat Unggahan Viral, Polsek Indrapura Gelar “Cooling System” di Bantaran Sungai

Jajaran Polsek Indrapura bergerak cepat merespons keresahan masyarakat yang sempat viral di media sosial TikTok terkait keberadaan sejumlah warung tuak di kawasan bantaran sungai. Melalui pendekatan Cooling System, aparat kepolisian turun langsung menemui para pengelola warung guna memastikan stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) tetap terjaga, terutama di tengah kekhusyukan bulan suci Ramadhan.

​Kegiatan sambang ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura, AKP Rahmad R. Hutagaol S.H., M.H., pada Selasa (17/3/2026). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas sorotan akun TikTok @elangmas06 yang mengunggah kondisi warung-warung di daerah benteng bantaran sungai Kelurahan Indrapura, Kecamatan Air Putih.

​Penyisiran dilakukan mulai pukul 10.30 WIB dengan sasaran lima lokasi utama, yakni Warung Koko, Warung Erna Wati, Warung Nurhaida Br. Sinambela, dan Warung Br. Pasaribu yang seluruhnya berada di bantaran Sungai Tanjung, serta satu lokasi tambahan milik L. Sihombing di Desa Pasar Lapan.

​Dalam kesempatan tersebut, AKP Rahmad didampingi Waka Polsek Iptu M. Siregar dan Kanit Samapta Ipda G. Sinaga. Turut hadir tiga Kepala Lingkungan (Kepling) setempat untuk memberikan dukungan moril dan penguatan pesan kepada para pengelola.

​”Kami hadir untuk mendengarkan sekaligus memberikan edukasi. Prinsipnya, aktivitas usaha tidak boleh mencederai norma sosial dan ketertiban umum. Apalagi saat ini kita berada di bulan Ramadhan, semangat toleransi dan kepatuhan hukum harus menjadi prioritas,” ujar AKP Rahmad di sela kegiatan.

​Dalam dialog tersebut, Kapolsek menekankan beberapa poin krusial yang harus ditaati oleh pengelola warung tuak, di antaranya:

  • Larangan Penggunaan Musik: Pengelola diminta tidak menghidupkan musik yang dapat mengganggu ketenangan warga.
  • Etika Pelayanan: Melarang adanya pelayan perempuan berpakaian minim yang dapat memicu polemik moral di masyarakat.
  • Pembatasan Minuman Keras: Menekankan larangan penjualan minuman beralkohol tinggi yang melanggar perundangan.
  • Kepatuhan Aturan: Mewajibkan seluruh pengelola mematuhi regulasi pemerintah guna mencegah kegaduhan.

​Senada dengan hal tersebut, Kepala Lingkungan I Indrapura, Junaidi, secara tegas meminta agar segala bentuk hiburan musik ditiadakan selama bulan Ramadhan demi menghormati umat yang sedang beribadah.

​Pendekatan Cooling System yang mengedepankan komunikasi dua arah ini disambut baik oleh para pengelola warung. Mereka menyatakan kesediaan untuk menjaga kamtibmas di wilayah hukum Polsek Indrapura Polres Batu Bara.

​Hingga kegiatan berakhir, situasi di sepanjang bantaran sungai terpantau aman dan kondusif. Langkah preventif ini diharapkan mampu meredam gejolak di media sosial dan mengembalikan ketenangan di tengah masyarakat melalui penegakan aturan yang humanis namun tetap tegas.

Sumber : Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *