Mengusik “Sarang” di Gang Muntah Kucing: Komitmen Polsek Labuhan Ruku Berantas Narkotika
Perlawanan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kepolisian Sektor (Polsek) Labuhan Ruku terus digencarkan. Pada Senin (30/3/2026) siang, aparat kepolisian bersama tokoh masyarakat melakukan aksi penggerebekan di sebuah titik yang diduga kuat menjadi pusat penyalahgunaan sabu di Desa Bogak, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara.
Operasi yang dikenal dengan sandi Gerebek Sarang Narkoba (GSN) ini menyasar sebuah kawasan padat penduduk di Gang Muntah Kucing. Meski akses menuju lokasi tergolong sulit, petugas berupaya melakukan tindakan preventif dan represif guna memutus rantai peredaran barang haram tersebut.
Kolaborasi Lintas Sektor
Kegiatan yang dimulai pukul 11.00 WIB ini diawali dengan koordinasi di Balai Desa Bogak. Di bawah komando Kanit Reskrim Polsek Labuhan Ruku, IPDA B.Z. Damanik, SH, operasi ini melibatkan elemen masyarakat yang luas.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapos Subsektor Tanjung Tiram Aiptu M. Manurung, Kepala Desa Bogak Fazzary, SE, hingga tokoh agama, tokoh pemuda, dan warga setempat. Keterlibatan unsur desa ini menunjukkan adanya keresahan kolektif sekaligus dukungan penuh warga terhadap pemberantasan narkotika di lingkungan mereka.
Kendala Medan dan Temuan di Lapangan
Tepat pukul 11.30 WIB, tim bergerak menuju sasaran. Namun, letak gubuk yang berada di tengah pemukiman padat dan posisi yang terbuka memudahkan para pelaku memantau kedatangan petugas dari kejauhan.
”Lokasi yang terpantau dari gubuk memungkinkan para pelaku mengetahui kedatangan petugas lebih awal, sehingga mereka berhasil melarikan diri sebelum tim sampai di titik utama,” tulis laporan resmi tersebut.
Meski tidak ada pelaku yang berhasil diamankan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang mengonfirmasi adanya aktivitas ilegal di tempat tersebut, antara lain:
- 9 unit alat isap sabu (bong) dan sejumlah plastik klip transparan kosong.
- 1 unit timbangan digital dan skop dari pipet plastik.
- Berbagai senjata tajam berupa pisau lipat dan gunting, serta mancis gas.
Pemusnahan Lokasi
Sebagai langkah tegas agar lokasi tersebut tidak kembali disalahgunakan, petugas bersama warga memutuskan untuk merobohkan dan memusnahkan gubuk tersebut dengan cara dibakar. Langkah ini diambil sebagai pesan simbolis bahwa tidak ada ruang bagi sarang narkoba di wilayah Labuhan Ruku.
”Pemusnahan ini dilakukan agar tempat tersebut tidak dipergunakan kembali sebagai lokasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ungkap pihak kepolisian.
Operasi berakhir pada pukul 12.00 WIB dengan situasi yang terpantau aman dan kondusif. Kendati pelaku berhasil lolos, kepolisian menegaskan akan terus melakukan pemantauan ketat dan tidak akan membiarkan praktik peredaran narkotika tumbuh subur di tengah masyarakat.
Sumber : Humas Polres Batu Bara


