Admin

Polres Tanjab Barat Ringkus Spesialis Bongkar Rumah dan Pencuri Kabel, Gagal Kabur ke Jambi

Sergap24jam. Com- KUALA TUNGKAL Tim Opsnal Tipidum Satreskrim Polres Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat), Polda Jambi, berhasil meringkus dua pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan warga. Keduanya ditangkap saat hendak melarikan diri menuju Kota Jambi, Sabtu malam (11/04/2026). Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh tim yang dipimpin langsung Kanit Pidum…

Read More

Rakor Karhutla 2026, Polres Ogan Ilir Perkuat Sinergi Cegah Kebakaran Sejak Dini

Ogan Ilir //Sergap24jam.com— Dalam upaya memperkuat kesiapsiagaan menghadapi musim kemarau tahun 2026, Polres Ogan Ilir menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada Senin (13/4/2026) di Aula Penaluan Polres Ogan Ilir. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, SIK., MH, dan dihadiri oleh berbagai unsur penting mulai…

Read More

Keluarga Balita Jesica Sipayung Penuhi Undangan Klarifikasi Polda Sumut Terkait Dugaan Kelalaian Medis di RS Santa Elisabeth

MEDAN, 13 April 2026 // Sergap24jam. Com– Pihak keluarga didampingi tim hukum mendatangi Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara hari ini untuk memenuhi undangan klarifikasi awal terkait laporan polisi Nomor: LP/B/434/III/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 16 Maret 2026. Laporan ini dilayangkan menyusul meninggalnya Jesica Sipayung, balita berusia 2,5 tahun, di RS Santa Elisabeth Medan dalam kondisi yang dinilai…

Read More

Bupati Batu Bara Dorong Kolaborasi Tokoh ASLAB dalam Rembuk Pembangunan Daerah

Batu Bara // Sergap24jam. Com– Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian menghadiri Silaturahmi Syawal 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan rembuk pembangunan daerah bersama para tokoh ASLAB (Asahan–Labuhanbatu), bertempat di Aula Kantor Bupati Batu Bara, Kecamatan Lima Puluh, Senin (13/4/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komite Pemekaran Provinsi Sumatera Pantai Timur tersebut turut dihadiri oleh Ketua Komite…

Read More

Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.

Sumatra Utara Batu Bara (Media Sergap 24 Jam.Com)Polres Batu Bara Rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis shabu serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial MJ (50 tahun) dan AW (26 tahun), yang…

Read More

Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.

Sumatra Utara Batu Bara (Media Sergap 24 Jam.Com)—-Polres Batu Bara Rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis shabu serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial MJ (50 tahun) dan AW (26 tahun), yang…

Read More

Polres Batu Bara Tindak Lanjut Kasus Penganiayaan Anak di Pematang Rambai, Satu Tersangka Diamankan

Sumatra Utara Batu Bara ( Media Sergap 24 Jam.Com) —Satuan Reserse Kriminal Polres Batu Bara melalui Unit I Resum bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang terjadi di Desa Pematang Rambai, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara. Kegiatan penyidikan, penangkapan, dan pemeriksaan dilaksanakan pada Rabu (9/4/2026) sekira pukul 20.00…

Read More

Polemik Limbah B3 Tanjung Uban Berlarut, Pertamina Dinilai Lamban Tidak Lanjuti Kesepakatan

Tanjung Uban // Sergap24jam. Com– Persatuan Pemuda Tempatan Bintan Utara (Perpat) menyoroti hasil kesepakatan pertemuan yang membahas permasalahan limbah B3 di Pertamina Tanjung Uban pada 23 Oktober 2025. Menurut Ketua Perpat, Darsono, tidak adanya tanggapan maupun informasi dari pihak Pertamina terkait realisasi hasil kesepakatan tersebut merupakan hal yang janggal. “Kami sudah melakukan pertemuan yang diadakan…

Read More

DINAMIKA RAKYAT

DINAMIKA RAKYAT

PALAS

Tim hukum Bintang Keadilan pertanyakan dasar hukum Terkait Penetapan Tiga Tersangka dalam kasus pencurian TBS yang di laporkan oleh PT. Barapala

Penetapan Tiga Tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di PT. Barapala yaitu : 1.Apriman Gea warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, 2.Ariel Sahputra Siregar warga desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan 3.Idris Siregar warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun, yang di laporkan oleh PT. Barapala menjadi perhatian Publik.

Direktur Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH beserta Rekan kepada beberapa media ketika berjumpa di Pengadilan Negeri Sibuhuan menegaskan bahwa, “ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.905/KPTS-II/1999 tentang Pemberian ijin usaha PT.Barapala seluas 7500 H diatas lahan seluas 10.300 di Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak berada di lokasi Kecamatan Barumun Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada Tahun 1999 tersebut” . Ucapnya.

Mardan juga menjelaskan bahwa, “Penetapan Tiga Tersangka klien nya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT. Barapala di pertanyakan dasar hukum pelapor apakah benar PT. Barapala adalah pemilik yang Sah atas kebun sawit yang ada Di Kecamatan Barumun Tengah, sebab Izin Lokasi yang Terbitkan Oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 sudah Berahir pada tahun 2004, kemudian jikapun ada, Izin Perkebunan Yang di Keluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor : 905/KPTS-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun bukan di kecamatan Barumun Tengah”, tambahnya.

Lanjut Mardan, “Apalagi PT. Barapala ini juga Pernah berproses di Pengadilan Secara Perdata sampai Tingkat Banding oleh Putusan dengan nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan dan PT. Barapala Berada Di pihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padang lawas dalam Penetapan Tersangka dan Penahanannya, alat bukti yang di miliki pihak kepolisian hanya 400 Kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai 2.500.000 tentu ini bertentangan Dengan surat edaran mahkamah Agung dan Surat kesepakatan Bersama Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri, yang menetapkan kerugian itu sebanyak 2.500.000, sehingga tentang penetapan 3 tersangaka adalah cacat prosedural dan Merasa klien nya di rugikan, selanjutnya harus di uji melalui sidang Prapid di PN Sibuhuan”, ucap nya kepada beberapa media setelah laksanakan sidang Prapid di Pengadilan Negeri Sibuhuan. (Farohtua)

Read More

Polres Batu Bara Press rilis Ungkap Kasus Narkoba dan Musnahkan 1.210,07 gram Narkotika.

Polres Batu Bara // Sergap24jam. Com Rilis pengungkapan kasus perdagangan narkotika jenis shabu serta melakukan pemusnahan barang bukti narkotika seberat 1.210,07 gram dalam kegiatan press rilis yang digelar pada hari Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB di wilayah hukumnya. Dua orang tersangka berinisial MJ (50 tahun) dan AW (26 tahun), yang berdomisili di Desa Pematang…

Read More