Motif Bagian Warisan Kakak Kandung Tega Aniaya Adik Berujung Berurusan Polisi
Padang Lawas // Sergap24Jam.Com.
Komplain pembagian warisan yang tak kunjung selesai berujung pada tindakan kekerasan berurusan ke polisian. Seorang petani di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Sosa Timur, harus dilarikan ke Rumah Sakit lalu laporan pengaduan ke Polsek Sosa setelah dianiaya kakak kandungnya sendiri menggunakan tojok di tengah kebun sawit.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 21 Mei 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Korban, MN (43), saat itu berada di kebun sawit miliknya di Jalan Kebun Kelapa Sawit, Desa Gunung Manaon. Ia menelpon pelaku, Parlagutan Nasution (44), untuk menanyakan alasan kebunnya dilarang dipanen.
“Kau di mana?” tanya pelaku singkat melalui telepon. “Di kebun,” jawab korban.
Tak lama berselang, pelaku muncul berlari membawa sebilah tojok di tangan kanannya. Tanpa banyak bicara, tojok itu langsung diayunkan ke bagian belakang kepala korban hingga terjatuh. Pelaku tidak berhenti sampai di situ. Ia terus memukuli tubuh korban hingga datang dua warga, PL dan AL, yang melerai kejadian tersebut.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka bengkak di kepala bagian belakang dan luka lebam di punggung. Merasa keberatan, Mukmin langsung membuat laporan polisi ke Polsek Sosa pada hari yang sama. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/50/V/2026/SPKT/SEK SOSA/POLRES PALAS/POLDA SUMUT.
Dari lokasi kejadian, petugas mengamankan satu buah tojok yang digunakan pelaku untuk memukul korban. Selain itu, hasil visum et repertum dari rumah sakit juga sudah masuk ke penyidik sebagai bukti penguat luka yang dialami korban.
Tim Opsnal Polsek Sosa yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Andika, SH, bergerak cepat. Setelah lima hari melakukan penyelidikan, petugas mendapat informasi pada Selasa, 26 Mei 2026 pukul 22.00 WIB bahwa pelaku berada di sebuah warung di Desa Gunung Manaon.
“Begitu mendapat info, anggota langsung turun dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Ipda Andika saat dikonfirmasi.
Dalam interogasi awal, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku emosi karena merasa pembagian waris tidak adil. “Motifnya karena masalah warisan. Pelaku merasa dirugikan, sehingga melampiaskan kemarahan dengan kekerasan,” tambahnya.
Atas perbuatannya, PN dijerat dengan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja melukai berat orang lain.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Polsek Sosa untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih memeriksa saksi-saksi tambahan untuk melengkapi berkas perkara.
Kapolsek Sosa melalui Kanit Reskrim mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan keluarga, apalagi sengketa waris, dengan kekerasan.
“Kalau ada masalah waris, selesaikan lewat musyawarah keluarga atau ajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan sampai emosi sesaat merusak hubungan keluarga dan berujung pidana,” tegas Ipda Andika.
Warga sekitar mengaku terkejut dengan kejadian tersebut. Mereka menyebut korban dan pelaku selama ini dikenal sebagai warga yang jarang berselisih dengan tetangga. “Kaget juga, soalnya mereka kakak beradik. Biasanya urusan keluarga kayak gini diselesaikan diam-diam,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa konflik warisan yang dibiarkan berlarut-larut bisa berujung pada tindakan pidana. Pihak kepolisian memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur. (Jumaidi)


