Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Meringkus Seorang Residivis Narkoba Di Labura, 0.75 Gram Sabu Diamankan
Labuhanbatu//sergap24jam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Labuhanbatu kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria yang merupakan residivis ditangkap saat diduga hendak mengedarkan sabu di Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Minggu (12/7/2026) sekitar pukul 00.58 WIB oleh Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kanit II Satres Narkoba, IPDA R. Situngkir, S.H.
Pelaku yang diamankan berinisial Jhoni Irvan Sarumpaet alias Joni (31), warga Dusun Sidomulyo, Desa Pulo Dogom, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara. Berdasarkan data kepolisian, yang bersangkutan merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti, yakni satu bungkus plastik klip berisi diduga sabu seberat bruto 0,75 gram, satu kaca pireks berisi diduga sabu seberat 1,38 gram, dua bungkus plastik klip kosong, tiga sekop yang terbuat dari pipet, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, satu alat hisap sabu (bong), satu dompet berwarna putih, serta uang tunai sebesar Rp150.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam keterangannya kepada penyidik, pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya dan rencananya akan dijual. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria yang dikenal dengan panggilan Feri, yang disebut merupakan warga Desa Aek Bange, Kecamatan Aek Ledong, Kabupaten Asahan.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pemasok tersebut. Namun hingga saat ini yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan masih dalam penyelidikan.
Usai penangkapan, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta ketentuan penyesuaian pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Hardiyanto menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan masing-masing
Jurnalis : Syahreza Nasution


