Kabel WiFi Diduga Menumpang Tiang PLN hingga Menyentuh Atap Rumah Warga di Sergai, Legalitas Pemasangan dan Tanggung Jawab Pemilik Jaringan Dipertanyakan

Serdang Bedagai// Sergap24jam. Com – Sumatera Utara. Kabel jaringan internet (WiFi) yang dipasang dengan memanfaatkan tiang listrik milik PLN serta kini terjatuh hingga terbentang dan menyentuh atap seng rumah warga, meresahkan masyarakat Dusun IV Kelapa Tinggi, Desa Bakaran Batu, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Kamis (9/7/2026).

Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga, terutama saat malam hari maupun ketika kendaraan keluar masuk permukiman. Warga berharap pihak terkait segera melakukan penertiban dan perbaikan sebelum menimbulkan korban.

Berdasarkan pantauan di lokasi, kabel WiFi yang semula terpasang pada tiang listrik PLN kini menjuntai rendah dan terbentang hingga mengenai atap seng salah satu rumah warga. Hingga berita ini diterbitkan, kabel tersebut belum diperbaiki oleh pihak yang bertanggung jawab.

Seorang petugas pemasangan kabel WiFi bernama Fadli, yang mengaku merupakan warga Kerompol, Kota Tebing Tinggi, mengatakan pemasangan kabel tersebut telah mendapat izin dari pihak PLN. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut, ia mengaku izin tersebut diperoleh secara lisan setelah bertemu dengan seseorang yang disebut sebagai petugas PLN di sebuah warung kopi di wilayah Desa Bakaran Batu.

“Iya Bang, kami dapat izin dari pihak PLN waktu kami ngopi di warung sana,” ujar Fadli kepada wartawan Opsinews.com.

Saat dikonfirmasi mengenai kabel yang telah jatuh dan menyentuh atap rumah warga, Fadli justru menyarankan agar kabel tersebut diputus apabila dianggap mengganggu.

“Diputus aja Bang kalau memang mengganggu badan jalan, soalnya kabel itu bukan punya kami,” katanya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas pemasangan jaringan pada aset milik PLN serta siapa pihak yang bertanggung jawab atas pemeliharaan kabel yang kini membahayakan masyarakat.

Warga sekitar, Erita, mengaku khawatir kondisi tersebut dapat memicu kecelakaan.

“Ini bisa berbahaya bagi warga yang keluar masuk menggunakan mobil pada malam hari ketika warga sedang tidur. Kami berharap segera diperbaiki,” ujarnya.

Warga juga meminta PLN bersama instansi terkait melakukan pengecekan langsung terhadap banyaknya kabel jaringan internet yang menggunakan tiang listrik sebagai penyangga. Menurut mereka, keberadaan kabel-kabel tersebut selama ini terkesan tidak tertata dan minim pengawasan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kabel WiFi tersebut telah terjatuh sejak Jumat, 3 Juli 2026, dan hingga berita ini diterbitkan, kabel tersebut belum dilakukan perbaikan oleh pemilik jaringan.

Aspek Hukum

Penggunaan tiang listrik milik PLN untuk pemasangan jaringan telekomunikasi pada prinsipnya harus melalui mekanisme kerja sama dan perizinan resmi, bukan hanya berdasarkan izin lisan. Apabila benar tidak memiliki izin yang sah atau mengabaikan aspek keselamatan publik, maka pihak yang bertanggung jawab dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, penyelenggara jaringan telekomunikasi memiliki kewajiban menjaga keamanan, keandalan, serta pemeliharaan jaringan agar tidak membahayakan masyarakat. Apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau membahayakan keselamatan warga, dapat dikenakan sanksi administratif, perdata, bahkan pidana sesuai akibat yang ditimbulkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (beserta perubahan yang berlaku), UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila terbukti terdapat unsur kelalaian yang menyebabkan bahaya bagi orang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, Opsinews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi resmi dari pihak PLN maupun pemilik jaringan WiFi terkait legalitas pemasangan kabel tersebut serta langkah penanganan terhadap kabel yang telah membahayakan keselamatan warga. (Mendrova)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *