Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Palas Meringkus 5 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, 1.10 Gram Sabu Diamankan

Padang Lawas//sergap24jam.com – Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu di Desa Gunung Manaon, Kasat Narkoba Polres Padang Lawas (Palas), AKP Taufik Siregar S.H M.H, langsung memberikan perintah kepada Tim Opsnal satresnarkoba Polres Palas untuk melakukan penyelidikan ke lokasi

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal langsung menggrebek sebuah rumah yang diduga di jadikan tempat penyalahgunaan narkotika, dan berhasil mengamankan 5 orang pria yang diduga melakukan tindakan penyalahgunaan narkotika jenis sabu sabu, Senin (06/07/2026),

Dari introgasi awal kelima orang tersebut berinisial, SP (31) warga desa Ulu Gajah, ARS (26) warga desa Paya Baung, IB Nst (23) warga desa Ulu Gajah, JLD Hrp (30) warga Aek Buaton, dan MWD Nst (46) warga desa Sipaharu, dan merka mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial IRF Hrp.

Dari lokasi didapatkan barang bukti satu plastik klip serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu sabu seberat 1.10 Gram, 1 handphone, 1 buah alat hisap (bong), 1 buah kaca pirex, serta mancis.

Tim opsnal langsung melakukan pengembangan , dan berhasil meringkus IRF Hrp di rumahnya, di desa Rondaman Dolok, Kecamatan Portibi, Padang Lawas

Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Padang Lawas membawa para pelaku beserta barang bukti ke Polres Padang Lawas untuk diserahkan kepada penyidik, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Selama ini beredar narasi di masyarakat dugaan tangkap lepas yang dilakukan Satresnarkoba Polres Padang Lawas, untuk itu media sergap24jam.com bersama masyarakat akan terus mengawal dan mengawasi kasus ini sampai selesai persidangan di pengadilan.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *