MEDIATOR: SENI MENGELOLA EGO DAN MENJEMPUT KESEPAKATAN

Medan// Sergap24jam.com.

Tujuan sejati mediasi adalah tercapainya kesepakatan para pihak.
Dan ketika konsensus itu terwujud, tugas utama mediator telah selesai dengan paripurna.

1. Kebenaran di Ruang Mediasi
Dalam filsafat, kebenaran selalu diperdebatkan. Ada kebenaran sejati yang ideal dan absolut. Ada pula kebenaran duniawi yang lahir dari kesepakatan manusia.

Di ruang mediasi, kedaulatannya ada pada kebenaran yang kedua.

Seorang mediator bukanlah hakim yang memegang palu keadilan.
Bukan pula guru moral yang menghakimi benar dan salah.
Mediator adalah seorang seniman. Seniman yang mengelola ego, meredam realitas, dan menjemput kesepakatan dari mereka yang bertikai.

2. Jebakan “Kebenaran Sejati”
Yang bertabrakan dalam sengketa bukan hanya soal materi. Yang bertabrakan adalah ego, luka, dan rasa keadilan subjektif masing-masing pihak.

Jika mediator terjebak ingin menegakkan “kebenaran sejati” versinya sendiri, maka mediasi akan gagal.
Ruang damai akan berubah jadi ruang penghakiman baru. Mediator berubah jadi penceramah, pengintervensi, bahkan pemaksa kehendak.

Padahal hakikat mediasi adalah membiarkan para pihak berdamai dengan dirinya sendiri.
Mengajak mereka menerima realitas diri, sekaligus melihat realitas lawannya.

Karena itu, apa pun bentuk kesepakatan yang lahir dari proses mediasi, itulah kebenaran tertinggi bagi mereka.

3. Mengelola Realitas “Harimau dan Kelinci”
Tantangan terbesar mediator adalah menghadapi ketimpangan realitas.
Di lapangan tidak ada yang benar-benar setara. Ada pihak yang kuat seperti harimau. Ada pihak yang lemah seperti kelinci.

Mengelola ini bukan berarti netral secara membabi buta.
Juga bukan berarti membela si lemah karena iba.

Fokus mediator adalah satu: menemukan titik temu yang bisa disepakati oleh harimau dan kelinci, agar keduanya tidak saling menerkam.

Tugas mediator bukan menyamakan kodrat yang berbeda.
Tugasnya adalah melunakkan ego, menata ruang, hingga kedua belah pihak mau bertemu di satu titik: kesepakatan bersama.

4. Penutup: Hormati Otonomi Para Pihak
Objek dan tujuan seorang mediator hanya satu: mencari, merawat, dan mendapatkan kesepakatan para pihak.

Kesepakatan itu adalah milik mereka yang bertikai. Bukan milik mediator.

Maka ketika para pihak akhirnya berjabat tangan dan menandatangani perjanjian, tugas mediator telah tuntas.
Tidak perlu ada koreksi atas nama “rasa keadilan pribadi”.

Seorang mediator harus bersyukur dan menghormati otonomi itu.
Karena terwujudnya konsensus adalah bukti bahwa api perselisihan telah padam.
Dan para pihak telah kembali pada kedamaian yang mereka rumuskan sendiri.


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *