Redaksi

PENERBIT : PT. FORWAKA TIPIKOR GROUP

KEMENKUMHAM
No. AHU-061095.AH.01.30.Tahun 2025 NIB : 0411250113667. KBLI 63122 : Portal Web Dan / Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial , KBLI 73100 : Periklanan , KBLI 60202 : Aktivitas Penyiaran dan Pemrograman Televisi Oleh Swasta


PT. PARTIKELIR INVESTIGATOR AGENCY

SK. KEMENKUMHAM :
NO. AHU-A093547.AH.01.30.Tahun 2026 NIB :0406260102751 . AKTA NOTARIS PP.NO.4 Tanggal,5 Juni 2026 Dian Puspa Mustikajati,SH.,M.Kn. KBLI : 58130, 63122, 73100, 82302, 70209, 80100, 80200, 93293, 93128, 78200, 85420,96990

PENDIRI
Alaiaro Nduru,SH.

Direktur Utama :

RYAN SYAHPUTRA NDURU (PT. FORWAKA Tipikor Group)
TUAH SEMBIRING (PT. Partikelir Investigator Agency)

Media Sergap24jam.com Telah bergabung di organisasi Pers “Forum Wartawan Hukum Tindak Pidana Korupsi” (FORWAKUM TIPIKOR)

Penasehat Hukum :
Julfan Iskandar,S.H., Junianto Daomara Simamora,S.H., Khairina Rosalinda Sinaga, S. H., Agus Siahaan, S. H., Dosman Simaremare,S.H., Johansen Roni Tuahman Saragih, S.H., CPM

Pimpinan Umum
Alaiaro Nduru,SH.

Pimpinan Redaksi/Penanggung Jawab:
Tuah Sembiring

Wakil Pimpinan Redaksi : Prancis Silalahi

Dewan Redaksi : Tuah Sembiring, Berliman Ndruru,S.Kom.,Rafi’i Saragih,S.H., Ir.Martin Sembiring,ST.,MT., Boiman, Edison Doloksaribu, Rahmat, Dicky Syahputra, Budiman Napitupulu(stop press), Sukidi, Atumbukha Mendova, Horas Simarmata

REDAKTUR
Boiman

Desainner/Editor : Commander Fight N, S. Kom.

Tata Usaha & Keuangan : Septina Grachia Sembiring

Wartawan Nasional : Marudut Tampubolon, Syahreza Nasution

Koordinator Liputan Wilayah Sumut & Sumbar: Zainal Arifin

Alamat Redaksi
Komplek BTN Durian Sejahtera Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara. Hp/Wa : 08889892904/085362890123

Perwakilan Biro Daerah

Media Nasional Online & Tv Streaming

  Sergap24jam.com
Keterangan :
Wartawan Media Nasional  Sergap24jam.com di Legalitasi Dengan Id Card dan SURAT TUGAS  Serta Namanya tercantum di BOX REDAKSI

Semua Wartawan Sergap24jam.com  dilengkapi dengan Kartu Pers ,Surat Tugas, Surat Penempatan dan tercantum di dalam kotak redaksi di atas. Kami mohon kepada sumber berita supaya bijak dan teliti untuk menanyakan identitas wartawan yang datang.

Wartawan Sergap24jam.com dalam menjalankan tugas dilengkapi dengan tanda pengenal, dilarang menerima suap, punya hak tolak jawab, dilarang melakukan pengancaman dan pemerasan, dilarang terlibat aktivitas kriminal.

Jika ada yang mengatasnamakan Sergap24jam.com namun tidak tercantum dalam redaksi atau ada tindakan yang dinilai merugikan pihak lain dengan tindakan melanggar hukum positif Indonesia, dapat menghubungi kontak di atas.

Wartawan Sergap24jam.com tidak diperkenankan menerima dan atau meminta imbalan dengan alasan apapun dari Narasumber

Dan Apabila ada yang mengaku atau Mengatas Namakan Wartawan Media  tanpa Id Card dan Surat Tugas serta namanya tidak ada didalam BOX REDAKSI maka segala tindakannya bukan tanggung jawab Redaksi Sergap24jam.com dan Bila Bertindak di luar kode etik jurnalis, itu bukan tanggung jawab kami, segera laporkan ke pihak yang berwajib.

Diperhatikan Penting !!
Segala bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan KTA dan surat tugas yang menimbulkan proses hukum. Diluar tanggung jawab kantor Redaksi dan Perusahaan

  PERLU DI KETAHUI

” Bahwa Wartawan, Jurnalis Di lindungi oleh Pasal 18 ayat 1 Undang Undang No. 40 Tahun 1999 Mengatur tentang ancaman pidana yaitu ” Setiap Orang Yang Melawan Hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal ( 4 ) ayat ( 2 ) di pidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan Denda paling banyak Rp. 500.000.000-, ( Lima Ratus Juta Rupiah)

KODE ETIK JURNALIS :

Pasal 1 : Wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk.

Pasal 2 : wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Pasal 3 : wartawan selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Pasal 4 : wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Pasal 5 : wartawan tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Pasal 6 : wartawan Indonesia tidak menyalagunakan profesi dan tidak menerima suap.

Pasal 7 : wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaanya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.

Pasal 8 : wartawan tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Pasal 9 : wartawan/i menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Pasal 10 : wartawan segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, atau pemirsa.

Pasal 11 : wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

PERINGATAN TEGAS :
Wartawan Sergap24jam.com dilarang mengkonsumsi obat-obatan terlarang, seperti Narkoba, dll, minuman keras, perjudian,yang bertentangan dengan (HUKUM), atau meminta imbalan dari segi apapun dan kepada siapapun.

Himbauan : Jika Ada Terdapat Anggota Media Sergap24jam.com  di lapangan meminta sejumlah uang atau menakut-nakuti ataupun dengan alasan lain,silahkan Hubungi nomor ini,melalui WhatsApp/telepon seluler: 08889892904 / 085658060859 Harap di Cantumkan Nama dan wilayah kejadiannya,bagi siapa yang melaporkan akan kami sembunyikan Identitasnya,dan kami akan tindaki oknum tersebut,sebagai Sangsi, akan kami keluarkan dari Boks Redaksi dan di susulkan dengan Pemberitahuan Melalui Stop Pres.

Kami akan komitment memberantas apa yang dibuat anggota Media Sergap24jam.com di lapangan,Kami akan (TINDAK TEGAS) Apabila Kedapatan meminta atau menakut-nakuti di saat peliputan di lapangan.

KAMI KERAS DAN TEGAS

Berdasarkan UUD 45 Pasal 28F: Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Materi atau isi pemberitaan menjadi tanggungjawab sepenuhnya Wartawan/Reporter/Koresponden yang bersangkutan.