Kapolres Labuhanbatu Hadiri Pemberian Remisi Umum Bagi Warga Binaan Lapas Rantauprapat
Labuhanbatu//sergap24jam.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Rantauprapat melaksanakan kegiatan pemberian Remisi Umum kepada warga binaan, Senin (17/8/2026).
Kegiatan berlangsung di Lapas Kelas IIA Rantauprapat, Jalan Juang 45, Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu. Pemberian remisi tersebut merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan serta menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H., dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2026.
Pada momentum peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun ini, sebanyak 463 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Rantauprapat menerima Remisi Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dilakukan secara simbolis kepada perwakilan warga binaan oleh Bupati Labuhanbatu dr. Hj. Maya Hasmita, Sp.O.G., MKM.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Labuhanbatu juga membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap warga binaan yang telah mengikuti program pembinaan dengan baik serta menunjukkan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa pemberian remisi hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus mengikuti proses pembinaan, memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat.
“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi untuk terus berbuat baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan mempersiapkan diri agar nantinya dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kapolres Labuhanbatu.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0209/LB Letkol Kav. Hanung Kaptiaji, S.Sos., M.I.P., Ketua DPRD Labuhanbatu Arjan Priadi Ritonga, Kepala Lapas Kelas IIA Rantauprapat Khairul Bahri Siregar, A.Md. IP., S.H., Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Abdi Jaya Pohan, S.H., Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Jeffry Paultje Maukar, S.H., M.H., Ketua TP PKK Kabupaten Labuhanbatu, perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Rantauprapat, para OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, serta para PJU Polres Labuhanbatu.
Kegiatan pemberian Remisi Umum berlangsung dengan aman, tertib dan khidmat. Pemberian remisi diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku positif serta berkomitmen menjalani proses pembinaan hingga dapat kembali ke masyarakat.
Jurnalis : Syahreza Nasution


