Polisi Ciduk Pengedar Ganja di Gubuk Desa Lalang Batu Bara

Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Batu Bara meringkus seorang pria berinisial I alias Atan (48) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja kering. Penangkapan yang dilakukan di Dusun Masjid Barat, Desa Lalang, Kecamatan Medang Deras ini merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut.

​Kasus ini terungkap melalui laporan polisi bernomor LP/A/37/II/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 24 Februari 2026.

​Pengintaian di “Cakruk”

​Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara menyatakan operasi ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gubuk atau cakruk. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kepolisian melakukan pengintaian di sekitar lokasi pada Selasa sore, 24 Februari 2026.

​”Petugas melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan target. Setelah dipastikan sasaran berada di tempat, tim langsung melakukan penggerebekan,” tulis keterangan resmi Humas Polres Batu Bara yang diterima Tempo.

​Detail Barang Bukti

​Dalam penggeledahan di lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan aktivitas peredaran ganja. Selain daun ganja siap edar, petugas menyita peralatan untuk membungkus narkotika tersebut.

​Berikut rincian barang bukti yang disita:

  • ​75,92 gram bruto daun ganja kering dalam satu bungkus besar.
  • ​1,51 gram bruto daun ganja kering dalam tiga bungkus kecil.
  • ​Satu plastik berisi ranting ganja.
  • ​87 lembar kertas rokok (royo), satu buah gunting, dan satu bilah pisau.
  • ​Uang tunai sebesar Rp 623.000.
  • ​Satu unit telepon seluler merek Vivo milik tersangka.

​Penyelidikan Lanjutan

​Atan, yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta, kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batu Bara. Penyidik tengah mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar lain di wilayah Kecamatan Medang Deras.

​Polres Batu Bara menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Kepolisian juga meminta masyarakat terus berperan aktif memberikan informasi guna memutus rantai peredaran ganja dan sabu di Kabupaten Batu Bara.

Sumber : Humas Polres Batu Bara 

Jurnalis : Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *