Kegiatan pendaftaran sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM):Lombok tengah

Lombok Tengah // Sergap24jam. Com.


​Pemerintah Lombok Tengah buat pengumuman wajib Halal 2026: Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal pada tahun 2026.( Sabtu, 04.04.2026 )
​Pendaftaran Gratis: Tersedia program pendaftaran sertifikat halal GRATIS 100% yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM).


​Persyaratan Pendaftaran
​Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha perlu menyiapkan:
​Foto E-KTP.
​Nomor WhatsApp Aktif.
​NIB (Nomor Induk Berusaha), dapat dibantu pembuatannya jika belum memiliki.
​Email, dapat dibantu pembuatannya jika belum memiliki.
​Foto Produk makanan atau minuman.
​Daftar Bahan dan penjelasan proses pembuatan.
​Ketentuan Bahan: Produk tidak mengandung daging sembelihan, kecuali jika daging tersebut sudah memiliki sertifikat halal.


​Manfaat & Sanksi
​Manfaat Sertifikasi Halal:
​Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
​Memperluas jaringan distribusi produk.
​Memberikan jaminan dan kepastian kualitas.
​Memberikan nilai tambah pada produk.
​Sanksi Pelanggaran:
Apabila sampai dengan 17 Oktober 2026 pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi berupa:
​Peringatan.
​Denda.
​Penarikan produk dari pasaran.
​Kontak Person
​Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar atau berkonsultasi, dapat menghubungi:
​Pendamping Sertifikat Halal: Niamul Fadly
​Nomor Telepon/WA: 081999662226

Jurnalis : Sapikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *