Kegiatan pendaftaran sertifikasi halal untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM):Lombok tengah
Lombok Tengah // Sergap24jam. Com.
Pemerintah Lombok Tengah buat pengumuman wajib Halal 2026: Pemerintah mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal pada tahun 2026.( Sabtu, 04.04.2026 )
Pendaftaran Gratis: Tersedia program pendaftaran sertifikat halal GRATIS 100% yang dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM).

Persyaratan Pendaftaran
Untuk mengikuti program ini, pelaku usaha perlu menyiapkan:
Foto E-KTP.
Nomor WhatsApp Aktif.
NIB (Nomor Induk Berusaha), dapat dibantu pembuatannya jika belum memiliki.
Email, dapat dibantu pembuatannya jika belum memiliki.
Foto Produk makanan atau minuman.
Daftar Bahan dan penjelasan proses pembuatan.
Ketentuan Bahan: Produk tidak mengandung daging sembelihan, kecuali jika daging tersebut sudah memiliki sertifikat halal.

Manfaat & Sanksi
Manfaat Sertifikasi Halal:
Meningkatkan kepercayaan pelanggan.
Memperluas jaringan distribusi produk.
Memberikan jaminan dan kepastian kualitas.
Memberikan nilai tambah pada produk.
Sanksi Pelanggaran:
Apabila sampai dengan 17 Oktober 2026 pelaku usaha belum memiliki sertifikasi halal, maka akan dikenakan sanksi berupa:
Peringatan.
Denda.
Penarikan produk dari pasaran.
Kontak Person
Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar atau berkonsultasi, dapat menghubungi:
Pendamping Sertifikat Halal: Niamul Fadly
Nomor Telepon/WA: 081999662226
Jurnalis : Sapikan.


