Aliansi masyarakat Bintan bagian Utara APRESIASI IMIGRASI TG UBAN TANGKAP WNA RRT TERSANGKA PASPOR PALSU: “INI KEJAHATAN KEDAULATAN, HUKUM HARUS MENGGIGIT
Tanjung Uban // Sergap 24jam.com — Ketua Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara Syamsuddin AT bersama seluruh pengurus aliansi mengapresiasi langkah cepat Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Uban yang menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok sebagai tersangka pemalsuan dokumen keimigrasian untuk mendapatkan paspor Republik Indonesia.
Ini bukan kasus biasa. Ini upaya penyelundupan identitas warga negara asing menjadi WNI pakai dokumen palsu. Tujuannya apa? Judi online? Tambang ilegal? Narkoba? Sikat sampai ke akar,” tegas Syamsuddin, rabu (13/5/2026).
Fakta Kasus dan Ancaman Pidana
Syamsuddin merinci tiga aspek hukum yang wajib ditegakkan dalam kasus tersebut:
- Pengajuan paspor RI dengan data palsu:dijerat Pasal 126 huruf c UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta. “Pidana dulu. Jangan langsung diusir,” ujarnya.
- WNA eks scammer dari Filipina: yang masuk secara ilegal dan melampaui izin tinggal dapat dijerat Pasal 122 UU Keimigrasian. Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika perbuatannya berlapis, total hukuman bisa mencapai 10 tahun.
- Dugaan motif kejahatan terorganisir di Kepri:Jika terbukti ada aliran dana dari judi online atau narkoba, maka UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU dapat diterapkan. Pasal 3 mengatur pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar. “Sita asetnya. Miskinkan dulu sebelum deportasi, tegasnya.
Desak Proses Hukum Tuntas
Di sisi lain, Humas Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Darsono, mendesak Imigrasi Tanjung Uban dan aparat penegak hukum (APH) bersikap tegas dan pro-justitia. Menurutnya, tersangka sudah mengantongi barang bukti berupa KTP palsu dan kartu keluarga palsu.
Jangan ada upaya 86. Sudah ada barang bukti. P21-kan, sidangkan, vonis 5 tahun. Deportasi itu nomor 10. Penjarakan dulu di Lapas Tanjungpinang,” kata Darsono.
Ia juga meminta aparat membongkar sindikat pembuatan dokumen palsu. “WNA tidak mungkin bikin KTP dan KK sendiri. Ada oknum di Disdukcapil, ada calo, ada backing. Terapkan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Ancamannya 6 tahun. Tangkap semua,” tegasnya.
Terapkan TPPU dan Blacklist Seumur Hidup,
Lebih lanjut, Darsono mendorong PPATK dilibatkan untuk menelusuri aliran dana tersangka. “Cek rekening, cek siapa yang bayar. Kalau terbukti TPPU, terapkan Pasal 3. Pidana 20 tahun plus denda Rp10 miliar. Negara jangan mau dirugikan,” ujarnya.
Ia juga menuntut tersangka diblacklist seumur hidup dan diterbitkan red notice Interpol setelah menjalani hukuman. “Jalani hukuman 5 tahun di Indonesia dulu baru deportasi. Sesuai Pasal 75 UU Keimigrasian, kirim datanya ke Interpol biar tidak bisa masuk ke negara lain,” katanya.
Minta Kanim Tg Uban Dinaikkan Kelas
Atas kinerja tersebut, Darsono meminta Direktorat Jenderal Imigrasi memberi penghargaan dan menaikkan kelas Kantor Imigrasi Tanjung Uban. “Kasih reward. Naikkan kelas kantornya biar jadi contoh untuk Kanim se-Indonesia,” ucapnya.
Peringatan untuk WNA
Darsono menutup pernyataan dengan pesan keras kepada WNA yang berniat melanggar hukum di Indonesia. “Ini bukan tanah bebas untuk kalian yang mau manipulasi identitas. Mau jadi WNI pakai data palsu? Kami penjarakan 5 tahun dulu baru kami tendang keluar. Masuk penjara Indonesia, keluar dijamin tidak berani nakal lagi,” tutupnya./HAM.K.


