Arah Baru Penegakan Hukum Pidana, Kanwil Kemenkum Sumut Gencarkan Sosialisasi KUHP dan POSBANKUM
Medan // Sergap 24jam.com — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) Desa/Kelurahan secara daring melalui Zoom Meeting dan Live Streaming YouTube, Rabu (13/05/2026).
Kegiatan yang mengusung tema “Arah Baru Penegakan Hukum Pidana: Sinergi KUHP Nasional dan Akses Bantuan Hukum melalui POSBANKUM” ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sekaligus memperkuat akses bantuan hukum non litigasi di wilayah Sumatera Utara.
Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa KUHP Nasional menjadi tonggak penting reformasi hukum pidana Indonesia yang berorientasi pada nilai keadilan dan keseimbangan kepentingan masyarakat.
“KUHP Nasional hadir sebagai bentuk pembaruan hukum pidana Indonesia yang lebih sesuai dengan nilai-nilai bangsa serta mengedepankan keadilan restoratif dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Ignatius.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan Pos Bantuan Hukum (POSBANKUM) sebagai sarana pelayanan hukum yang mudah dijangkau masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
“Kami berharap POSBANKUM dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan bantuan hukum non litigasi yang cepat, responsif, dan mudah diakses masyarakat,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Ferry Ferdiansyah menyampaikan materi mengenai transformasi penegakan hukum pidana dalam KUHP Nasional. Ia menjelaskan bahwa pembaruan KUHP tidak hanya mengubah norma hukum, tetapi juga paradigma penegakan hukum pidana di Indonesia.
“KUHP Nasional menitikberatkan pada pendekatan yang lebih humanis dan restoratif, sehingga penegakan hukum tidak semata-mata bersifat penghukuman, tetapi juga memperhatikan pemulihan dan keadilan sosial,” jelas Ferry.

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ariston Hotman Turnip memaparkan peran strategis POSBANKUM dalam memberikan layanan bantuan hukum non litigasi kepada masyarakat melalui konsultasi hukum, mediasi, penyuluhan hukum, hingga pendampingan di tingkat desa dan kelurahan.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan antusiasme tinggi dari peserta yang terdiri dari kepala desa/lurah, paralegal POSBANKUM, serta masyarakat umum se-Sumatera Utara. Tercatat sebanyak 1.184 peserta mengikuti kegiatan secara virtual.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum Sumatera Utara berharap terbangun pemahaman yang komprehensif mengenai implementasi KUHP Nasional sekaligus penguatan peran POSBANKUM dalam meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat.
Sumber : KemenkumSumut
Editor : Red/Boys-3


