Admin

Bunda Literasi Padang Lawas Kunjungi SD 0202 Binanga Ajak Siswa Jadikan Membaca Sebagai “Super Power”

PADANG LAWAS || sergap24jam.com Kunjungan Bunda Literasi Kabupaten Padang Lawas Ny. Mahzalena Putra Mahkota Alam Hasibuan ke SD Negeri 0202 Binanga. Dengan suasana penuh semangat dan keceriaan menyelimuti siswa-siswi SD Negeri 0202 Binanga saat kegiatan Safari Bunda Literasi Kabupaten Padang Lawas yang digelar pada hari senin, (19/1/26). Kegiatan ini merupakan bagian dari program gerakan literasi…

Read More

Lorong 6 Darurat Narkoba Warga Tantang APH Tangkap Bandar Sabu Yang Kebal Hukum

Laura// Sergap24jam. Com.Kesabaran warga Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, dinyatakan telah habis. Maraknya peredaran narkoba jenis sabu-sabu yang terus berlangsung tanpa penindakan tegas membuat masyarakat kini secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera menangkap pelaku. Warga menegaskan, peredaran sabu di kawasan pemukiman padat penduduk tersebut bukan lagi sekadar…

Read More

Satres Narkoba Polres Palas Bekuk empat Orang Pria, Bandar, Dan Pemakai, Narkoba Di desa Sigalapung

Satres Narkoba Polres Palas Bekuk empat Orang Pria, Bandar, Dan Pemakai, Narkoba Di desa Sigalapung

Padang Lawas -Sergap 24jam com. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satres Narkoba Polres Palas) berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Empat orang diamankan di di Desa Sigalapung, Kecamatan Hutaraja Tinggi, (Huragi), Kabupaten Padang Lawas (Palas), tepatnya di wilayah perladangan kelapa sawit milik masyarakat bersama dengan barang buktinya, Rabu 14/01/2026 sekuta pukul 10.00 WIB.

Penangkapan tersebut disampaikan Kapolres Palas AKBP Dodik Yuliyanto, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH. Kepada awak media Senin, (19/01/2026).

” Ya, kita telah menangkap empat orang penyalah guna Narkoba di desa Sigalapung, keempat tersangka diantaranya masing-masing berinisial S, NSH, ISN dan IT,” kata Iptu Parli Azhar.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu sabu, tepatnya di kebun kelapa sawit milik masyarakat, di gunakan pengedar dan pemakai sering berkumpul di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit 1 Ipda Asrudin Sihotang bersama dengan Tim opsnal langsung bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud sekitar pukul 12.00 Wib. Tim opsnal melihat ada 3 orang sedang berada sekitarnya perladangan kelapa sawit dan diduga sedang mengkonsumsi narkotika

Kemudian kita melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut dengan inisial S, ISN dan IT,” kata Iptu Parlin.

Setelah melakukan penggeledahan, kita menyita barang bukti dari S sebagai pengedar yaitu, 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 2,69 gram, 3 ball klip plastik Kosong, 1 buah kotak warna silver, 1 buah Timbangan Elektrik, 1 unit HP Android dan uang hasil penjualan sabu sabu sebesar Rp.180.000″. Ujar Iptu Parlin Azhar Harahap, SH, MH.

Lanjut Kasat Iptu Parlin, kemudian tersangka S menerangkan bahwa ia mendapatkan sabu sabu tersebut dari rekannya berinisial NSH yang tinggal di Desa Panyabungan, Kecamatan Hutaraja Tinggi.

Tim Opsnal melakukan pengejaran terhadap NSH, ternyata sedang bersembunyi di rumah Tersangka S di Desa Sigalapung, dan NSH berhasil ditangkap dan menyita barang bukti berupa 1 buah plastik klip diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 4.22 gram, 1 bungkus rokok, 1 buah kaca pilek dan 1 unit HP Android,’ Tambahnya.

Kasat juga mengatakan, saat ini ke 4 tersangka kita bawa ke polres Palas untuk proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

Berdasarkan hasil gelar perkara terhadap tersangka S dan NSH telah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal 609 ayat (1) UU no 01 Tahun 2023 tentang KUHP dan saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polres Palas,’ ungkapnya.

Sedangkan kepada ISN dan IT setelah dilakukan tes urine di RSUD Sibuhuan, dan dari hasil tes urine keduanya positif menggunakan Amphetamin dan Metapitamin, ditetapkan sebagai penyalahgunaan, kini telah dikirim ke panti rehabilitasi gemilang sakti Jaya, yang berada di desa Sigorbus, Kecamatan Barumun Baru, Kabupaten Padang Lawas untuk menjalani rehabilitasi,’ Terang Iptu Parlin.

Kasat juga mengajak masyarakat untuk bersama sama berperan aktif dalam rangka pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap Narkotika di Kabupaten Palas, karena Narkoba bukan hanya musuh Polisi, akan tetapi Narkoba adalah musuh bersama yang perlu untuk di basmi.

Iptu Parlin Azhar juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan muda agar tidak tergiur dengan tawaran penggunaan atau menjual narkoba. “Jika mengetahui adanya peredaran obat terlarang di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada pihak kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam.(MS)

Read More

Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Polres Mandailing Natal Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika di Kecamatan Lingga Bayu

Mandailing Natal — Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Lingga Bayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (13/1/2026).

Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Simpang Gambir.

“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika,” ujar Kapolres Madina melalui Humas, Senin (19/1/2026)

Sekira pukul 13.45 WIB, personel Polsek Lingga Bayu melakukan penindakan di Godung Lamo, Kelurahan Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu, tepatnya di lokasi pencucian kendaraan. Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan dua orang laki-laki dewasa, masing-masing berinisial P.N. alias A. (40) yang diduga sebagai pengedar dan C.F. alias A. (44) yang diduga sebagai pengguna.

Kapolres Madina melalui Humas menyebutkan, dari hasil penggeledahan terhadap terduga P.N. alias A., petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,23 gram, satu unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor. Sementara terhadap terduga C.F. alias A., tidak ditemukan barang bukti narkotika, namun hasil tes urine menunjukkan positif narkoba.

Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga P.N. alias A. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang perempuan berinisial M.A.D. alias M. (40). Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah ruko di kawasan Pasar Simpang Gambir, Kecamatan Lingga Bayu.

“Petugas mengamankan terduga M.A.D. alias M. beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam Android yang berisi percakapan transaksi narkotika. Proses pengamanan turut disaksikan oleh Camat Lingga Bayu dan Lurah Simpang Gambir,” jelas Kapolres melalui Humas.

Dari keterangan saksi, lanjutnya, diketahui bahwa terduga M.A.D. alias M. sebelumnya menyerahkan sebuah tas plastik putih yang diduga berisi narkotika kepada seorang pria berinisial U., yang berdomisili di wilayah Banjar Kuburan, Kelurahan Simpang Gambir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pengembangan ke rumah U., namun yang bersangkutan telah melarikan diri. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 79,66 gram, timbangan elektrik, plastik klip berbagai ukuran, alat skop, kaca pirex, dompet, serta satu tas besar warna abu-abu.

Kapolres Madina melalui Humas menambahkan, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terduga M.A.D. alias M. dan menemukan barang bukti tambahan berupa alat hisap (bong) dan mancis.

“Seluruh terduga beserta barang bukti telah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Mandailing Natal untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Selama rangkaian kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Mandailing Natal melalui Humas juga mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait peredaran narkotika demi terwujudnya wilayah Mandailing Natal yang aman dan bersih dari narkoba.

(Rel)

Read More

KUASA HUKUM PT. AZKYAL NETWORK MADINA PASCA RDP KOMISI III DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL

KUASA HUKUM PT. AZKYAL NETWORK MADINA PASCA RDP KOMISI III DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL

Madina, Sergap24jam.Com- Kami selaku kuasa hukum PT. AZKYAL Network Madina menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pemberitaan sebelumnya yang menuding klien kami sebagai penyelenggara internet ilegal.

Pertama, dalam forum RDP tersebut, Direktur Utama PT. AZKYAL Network Madina, Saudara Rahmat Hidayat, telah memaparkan secara terbuka dan komprehensif legalitas badan usaha serta perizinan usaha yang dimiliki PT. AZKYAL Network. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan di hadapan Komisi III DPRD, status usaha PT. AZKYAL Network adalah sah, lengkap, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, RDP ini turut mengundang sejumlah instansi teknis terkait, antara lain PUPR, Bapenda, dan Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal. Namun sangat disayangkan, instansi-instansi tersebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi, sehingga pembahasan teknis lintas sektor belum dapat dilakukan secara maksimal dalam forum tersebut.

Ketiga, dalam rapat tersebut kami juga menyampaikan fakta bahwa hingga saat ini terdapat kurang lebih 120 temuan penyelenggara jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, termasuk beberapa yang berasal dari luar daerah, salah satunya dari wilayah Kabupaten Padang Lawas (Sibuhuan). Salah satu entitas yang telah kami laporkan secara resmi adalah PT. Debama Group, yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.

Keempat, perlu kami tegaskan bahwa laporan terkait penyelenggara internet ilegal ini bukan hal baru. Laporan telah disampaikan lebih dari satu kali kepada aparat penegak hukum, Sekretaris Daerah, Diskominfo, hingga DPRD, namun baru mendapatkan respons konkret melalui RDP Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal.

Kelima, dalam forum RDP tersebut kami secara tegas meminta atensi dan komitmen Komisi III DPRD agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius, karena keberadaan penyelenggara ilegal telah menimbulkan kerugian nyata, baik bagi masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat hukum dan memiliki legalitas resmi, termasuk klien kami.

Sebagai hasil RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Lintas Komisi (RLK) dengan melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, guna memastikan adanya penertiban, penegakan aturan, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.

Kami menegaskan bahwa PT. AZKYAL Network Madina adalah pelaku usaha yang patuh hukum, dan kami mendukung penuh langkah DPRD serta pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.

Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan kebijakan yang sedang berjalan.(Rel)

Read More

PUCUK DI CINTA ULAN PUN TIBA

Pakpak Bharat – STTU JULU || sergap24jam.com – Masyarakat Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu selama ini ada rasa bertanya tanya di benak mereka, karena mendengar berita berita yang bermunculan di media sosial. Dimana-mana ada berdiri gedung yang megah, terkadang masyarakat bertanya di dalam hatinya sendiri, (kenapa di kecamatan- kecamatan lain ada gedung yang megah- megah,…

Read More

Terkait Berita Warga Mengeluh Tak Pernah Terima Bantuan, Buk ASNIAR DAMANIK Warga Desa Serbananti Keberatan, Begini FAKTANYA..!

Sumatra Utara-Serdang Bedagai || sergap24jam.com – Terkait adanya pemberitaan disalah satu media online yang mengatakan seorang ibu rumah tangga bernama ASNIAR DAMANIK (47) warga Desa Serbananti yang disebut mengeluh karena tidak mendapatkan bantuan apapun dari pemerintah, informasi tersebut langsung diklarifikasi oleh ASNIAR DAMANIK. Disebutkan dalam pemberitaan bahwa bantuan sosial (bansos) dari pemerintah seperti Raskin dan…

Read More

Polres Madina Berhasil Ungkap Kasus Narkoba Di Kec.Lingga Bayu

Mandailing Natal , Sergap24jam.com- Kepolisian Resor Mandailing Natal (Polres Madina) melalui Polsek Lingga Bayu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal, Selasa (13/1/2026). Kapolres Mandailing Natal AKBP Bagus Priyandy, S.I.K., M.Si., melalui Plt. Kasi Humas Polres Madina Ipda Fahrul Syaban Simanjuntak, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal…

Read More

Pj, Sekda Padang Lawas Bertindak Sebagai Inspektur upacara Hari Kesadaran Nasisonal

PADANG LAWAS || sergap24jam.com – Bupati Padang Lawas Putra Mahkota Alam Hasibuan SE diwakili oleh Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Panguhum Nasution S.Sos, M.AP, sebagai Insfektur upacara Hari Kesadaran Nasional dilapangan Kantor Bupati Padang Lawas. Senin 19 Januari 2026. Sebelum upacara dimulai Pj. Sekda Padang Lawas melakukan pemeriksaan absensi untuk memeriksa kehadiran ASN/PPPK dan…

Read More

MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana atas Karya Jurnalistik

Jakarta // sergap24jam.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa wartawan tidak dapat langsung dituntut secara pidana maupun perdata atas karya jurnalistik yang dihasilkannya. Penegasan ini tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (19/1/2026). Putusan tersebut merupakan hasil uji materiil terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40…

Read More