KUASA HUKUM PT. AZKYAL NETWORK MADINA PASCA RDP KOMISI III DPRD KABUPATEN MANDAILING NATAL
Madina, Sergap24jam.Com- Kami selaku kuasa hukum PT. AZKYAL Network Madina menyampaikan klarifikasi dan pernyataan resmi atas pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal, yang dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas adanya pemberitaan sebelumnya yang menuding klien kami sebagai penyelenggara internet ilegal.
Pertama, dalam forum RDP tersebut, Direktur Utama PT. AZKYAL Network Madina, Saudara Rahmat Hidayat, telah memaparkan secara terbuka dan komprehensif legalitas badan usaha serta perizinan usaha yang dimiliki PT. AZKYAL Network. Berdasarkan dokumen dan keterangan yang disampaikan di hadapan Komisi III DPRD, status usaha PT. AZKYAL Network adalah sah, lengkap, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kedua, RDP ini turut mengundang sejumlah instansi teknis terkait, antara lain PUPR, Bapenda, dan Diskominfo Kabupaten Mandailing Natal. Namun sangat disayangkan, instansi-instansi tersebut tidak hadir tanpa memberikan penjelasan resmi, sehingga pembahasan teknis lintas sektor belum dapat dilakukan secara maksimal dalam forum tersebut.
Ketiga, dalam rapat tersebut kami juga menyampaikan fakta bahwa hingga saat ini terdapat kurang lebih 120 temuan penyelenggara jasa internet yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Kabupaten Mandailing Natal, termasuk beberapa yang berasal dari luar daerah, salah satunya dari wilayah Kabupaten Padang Lawas (Sibuhuan). Salah satu entitas yang telah kami laporkan secara resmi adalah PT. Debama Group, yang saat ini telah dilaporkan ke Polres Mandailing Natal.
Keempat, perlu kami tegaskan bahwa laporan terkait penyelenggara internet ilegal ini bukan hal baru. Laporan telah disampaikan lebih dari satu kali kepada aparat penegak hukum, Sekretaris Daerah, Diskominfo, hingga DPRD, namun baru mendapatkan respons konkret melalui RDP Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal.
Kelima, dalam forum RDP tersebut kami secara tegas meminta atensi dan komitmen Komisi III DPRD agar persoalan ini ditindaklanjuti secara serius, karena keberadaan penyelenggara ilegal telah menimbulkan kerugian nyata, baik bagi masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat hukum dan memiliki legalitas resmi, termasuk klien kami.
Sebagai hasil RDP, Komisi III DPRD Kabupaten Mandailing Natal menyatakan akan menindaklanjuti persoalan ini melalui Rapat Lintas Komisi (RLK) dengan melibatkan pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Daerah, guna memastikan adanya penertiban, penegakan aturan, serta kepastian hukum yang adil bagi seluruh pihak.
Kami menegaskan bahwa PT. AZKYAL Network Madina adalah pelaku usaha yang patuh hukum, dan kami mendukung penuh langkah DPRD serta pemerintah daerah untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan hukum di Kabupaten Mandailing Natal.
Demikian pernyataan ini kami sampaikan sebagai klarifikasi resmi kepada publik. Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati proses hukum dan kebijakan yang sedang berjalan.(Rel)


