HIKMAN Kota Batam Rencanakan Undang Bupati Madina Dalam Acara Halal Bi Halal Bulan Syawal 1447 H.

HIKMAN Kota Batam Rencanakan Undang Bupati Madina Dalam Acara Halal Bi Halal Bulan Syawal 1447 H.

Madina, Hal itu diungkapkan Gong Matua Raja Harahap S.H, selaku Ketua Umum HIKMAN Kota Batam yang baru terpilih di beberapa bulan yang lalu.

Sewaktu kunjungan kerja Bupati Mandailing Natal, H.Saipullah Nasution dalam acara APKASI yang dilaksanakan di Kota Batam, HIKMAN Kota Batam berkesempatan dapat bertemu Bupati Madina di sela sela kegiatan tersebut.

” Kalau tidak halangan, dalam acara haal BI halal pada bulan Syawal 1447 H, kita akan mengadakan pelantikan pengurus baru HIKMAN Kota Batam, dengan menghadirkan Bupati Mandailing Natal dalam acara tersebut, kalau beliau berkesempatan hadir,” ungkap Gomara dalam selulernya, Selasa( 17/2).

” Mudah mudahan, bapak Bupati Mandailing Natal dapat hadir di Kota Batam nantinya,” katanya.( Zakaria)

Read More

Reses Wakil Ketua I DPRD Batu Bara Serap Aspirasi Warga Talawi–Datuk Tanah Datar, PKH dan Perbaikan Jalan Jadi Sorotan

Anggota sekaligus Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Batu Bara, Nurhaji, melaksanakan kegiatan Reses Tahap I Tahun 2026 di Daerah Pemilihan (Dapil) II yang meliputi Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar, Selasa (17/2/2026). Kegiatan tersebut menjadi ruang dialog terbuka antara wakil rakyat dan masyarakat dalam menyampaikan berbagai persoalan yang dihadapi di tingkat desa. Reses digelar…

Read More

Reses Tahap I DPRD Batu Bara, Rusli “Acep” Serap Aspirasi dan Salurkan 613 Sak Beras untuk Warga Dapil II

Momentum reses tahap I tahun 2026 dimanfaatkan anggota DPRD Kabupaten Batu Bara dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Rusli, yang akrab disapa Acep, untuk memperkuat silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan (Dapil) II meliputi Kecamatan Talawi dan Kecamatan Datuk Tanah Datar. Kegiatan reses tersebut digelar di kediaman pribadi Rusli di Desa Petatal, Kecamatan…

Read More

Polisi Dalami Motif Pria yang Ditemukan Gantung Diri di Tanjung Tiram, Keluarga Berduka dan Memohon Tidak Ada Autopsi

Jajaran Polsek Labuhan Ruku Polres Batu Bara tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus penemuan seorang pria bernama Muhammad Syarif (28), yang ditemukan meninggal dunia dalam kondisi gantung diri di sebuah rumah di Dusun VIII Desa Guntung, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Selasa (17/2/2026) pagi. Kapolsek Labuhan Ruku, Kompol Cecep Suhendra, melalui Kanit Reskrim,…

Read More

Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Akurat dari Warga

Sumatra Utara Batu Bara( Media Sergap 24 Jam Com)Pada Tanggal 16 Februari 2026 – Sinergitas antara Polri dan masyarakat kembali membuahkan hasil positif dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara. Berkat informasi akurat yang diberikan oleh masyarakat, Satresnarkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII Desa…

Read More

Bupati Batu Bara Hadiri Peringatan Isra Mi’raj dan Penyambutan Bulan Suci Ramadan

BATU BARA – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan penyambutan Bulan Suci Ramadan 1447 H/2026 M di Halaman Masjid Al Falah, Desa Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Minggu (15/2/2026). Kegiatan tersebut diisi dengan penyantunan anak yatim dan kaum duafa, makan bersama (punggahan) sebagai…

Read More

Ada apa dengan PD. Petro Prabu, Gaji karyawannya. Belum dibayarkan

Ada apa dengan PD. Petro Prabu, Gaji karyawannya. Belum dibayarkan

Prabumulih – Perusahaan Daerah (PD) Petro Prabu kota Prabumulih Sumatera Selatan belum membayar gaji, karyawannya dari bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 Padahal status mereka kini masih aktif

Perwakilan karyawan yang mengaku kepada awak media ini, yang tak ingin namanya disebutkan. Mengatakan PD. Petro Prabu, dari semenjak bulan Desember 2025 sampai dengan bulan Februari 2026 sampai saat ini, gajinya belum dibayarkan oleh PD Petro Prabu. Mereka berjumlah 30 orang, bekerja di PD Petro Prabu sebagai petugas Perbaikan Jaringan Gas (JARGAS) di kota Prabumulih, “Katanya

Masih katanya, kami pekerja PD. Petro Prabu, akan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat untuk menuntut hak yg belum dibayarkan oleh PD. Petro Prabu, keterangannya pada awak media ini pada hari Senin 16 Febuari, “Ungkapnya. Kami berharap gaji itu bisa cair, karena itu memang hak kami yang belum dibayarkan oleh PD. Petro Prabu, sesuai dengan perjanjian kerja yang sudah ditandatangani, “katanya lagi.

Awak media ini mencoba menyelusuri, permasalahan ini. Menanyakan secara langsung kepada Pak Vanzela, namun awak media disuruh menghubungi Muslimin Jamir, namun awak media tidak menerima jawabannya. Apa penyebab belum dibayarnya gaji pekerja dari PD Petro Prabu dari Muslimin Jamir

Awak media mencoba menanyakan kepada Direktur PD Petro Prabu bernama Rondon Joleno melalui nomor telepon WhatsApp 0853 XXXX 2679, menanyakan apa permasalahan yang mengakibatkan terjadinya, Belum dibayarnya gaji karyawan PD. Petro Prabu, Biar berita yang ditulis media ini bisa berimbang ada pengakuan dari karyawan PD Petro Prabu dan ada Pernyataan resmi dari direktur PD Petro Prabu, dari Direktur PD Petro Prabu, Rondon Joleno. Namun awak media ini tidak mendapatkan jawaban dari direktur PD Petro Prabu mengenai permasalahan belum dibayarkannya gaji karyawan PD. Petro Prabu, hingga berita ini terbit.

PD Petro Prabu sudah jelas jelas menkanganggi undang undang di Indonesia yang sudah mengaturnya dengan jelas, Perusahaan yang tidak membayar gaji karyawan melanggar hak asasi dan aturan ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Karyawan berhak menuntut secara administratif melalui Disnaker atau melalui gugatan ke PHI, bahkan melapor ke Polisi.

Hak karyawan Perusahaan Daerah (PD/BUMD) diatur utama melalui UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja. Karyawan berhak atas upah layak (minimum) jaminan sosial, jam kerja, cuti, serta perlindungan dalam perjanjian kerja. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah, operasional mereka juga terikat pada Peraturan Daerah. Hak Karyawan Perusahaan Daerah. Upah Minimum & Skala Upah. Berhak atas upah yang layak, tidak boleh di bawah UMP/UMK, dan memiliki struktur skala upah. Waktu Kerja & Istirahat. Hak atas istirahat antara jam kerja, istirahat mingguan, cuti tahunan, serta cuti khusus (melahirkan/sakit) Jaminan Sosial. Perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perjanjian Kerja Hak mendapatkan kontrak kerja yang jelas (PKWT/PKWTT) yang mengatur hak dan kewajiban, Kebebasan Berserikat. Hak untuk membentuk atau menjadi anggota serikat pekerja. Pesangon Hak atas kompensasi atau pesangon jika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai ketentuan perundang-undangan. Karyawan BUMD seringkali juga diatur oleh peraturan internal perusahaan (Peraturan Perusahaan/Perjanjian Kerja Bersama) yang mengacu pada undang-undang tersebut

(Penulis:Rado,L )

Read More

PT KAS Sosa Diduga Mempekerjakan Puluhan Satpam ilegal

PT KAS Sosa Diduga Mempekerjakan Puluhan Satpam ilegal

Sergap24.com-Palas-Berawal dari cerita di warung kopi seorang security dari PT KAS dengan nada bicaranya patut di duga tidak berpendidikan, dari situ awak media mulai curiga dan pada tanggal 27 Januari 2026 saya langsung jumpai komandan regu security PT KAS (karya agung sawita) pak heru di rumahnya dan langsung menanyakan berapa pak jumlah security, pak heru menjawab 39 orang pungkasnya, dan berapa pak yg memiliki kartu tanda anggota (KTA) sekitar 9 orang atau 10 orang jawabnya,awak media juga kaget ,luas PT KAS 6 devisi ujarnya.

Dan pada tanggal 2 Februari 2026 saya langsung kirim pesan WhatsApp kepada Humas PT KAS pak Paijan Hasibuan untuk membenarkan keterangan pak Heru,sampai berita ini di buat belum ada respon dari pak humas pt kas.

Saya meminta kepada polres palas agar menindak lanjutinya, agar atribut dan seragam satpam tidak disalah gunakan, sesuai peraturan kapolri(perkap ) Nomor 24 tahun 2007 satpam menangkapi kendaraan masyarakat yang mengutip brondolan dan menahan kendaraannya bukan orangnya ,lalu di simpan di gudang milik PT kas ,ada yang sudah tahunan dan ada juga yg masih hitung bulan,kewajiban satpam dalam hukum.1.segera melaporkan ,setiap tangkapan dan barang bukti harus segera di serahkan ke kepolisian terdekat.awak media menduga pt kas mempunyai hukum tersendiri,dan untuk sarat mendapatkan kereta kembali ,harus memenuhi syarat yang PT KAS siapkan,surat dari kepala desa, surat pernyataan, pas fhoto dan poto kopi KTP dan hasil konfirmasi awak media kepada masyarakat yang telah mengeluarkan keretanya .uang bervariasi dari Rp 700.000 sampai Rp 3 juta. ( Ambon Demak)

Read More

Pemkab Padang Lawas Bersama Wartawan Rayakan HPN ke 80 Dengan Sederhana

Pemkab Padang Lawas Bersama Wartawan Rayakan HPN ke 80 Dengan Sederhana

Sergap24.com-Palas-Pemerintah Kabupaten Padang Lawas, menggelar acara Hari Pers Nasional (HPN) ke 80 tahun 2026 di Aula Hotel Al Marwah sekaligus ramah tamah dengan insan pers se-Kabupaten Padang Lawas. Acara ini bertema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” dan dihadiri oleh Bupati Padang Lawas, Putra Mahkota Alam Hasibuan SE (PMA), Wakil Bupati H.Achmad Fauzan Nasution M.PdI (AFN), Ketua DPRD Luat Hasibuan SE, Pj Sekda H.Panguhum Nasution M.AP, Forkopimda Padang Lawas, Kakankemenag, Pimpinan OPD, Camat beserta Undangan lainnya.

Dalam acara ini, Bupati PMA menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada seluruh insan pers di Kabupaten Padang Lawas atas kontribusi mereka dalam membangun kesadaran masyarakat dan memajukan pembangunan daerah.

“Pers memiliki peran penting dalam membangun kesadaran masyarakat dan memajukan pembangunan daerah. Kami sangat mengapresiasi kerja keras dan dedikasi insan pers di Padang Lawas,” ucapnya.

PMA juga menekankan pentingnya pers yang sehat dan berdaulat dalam membangun ekonomi bangsa. “Pers yang sehat dan berdaulat sangat penting dalam membangun ekonomi bangsa. Kami berharap pers di Padang Lawas dapat terus berperan aktif dalam memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.

Acara ini juga dihadiri oleh Ketua PWI Atas Siregar S.Ag, Ketua PWRI Aswin Kurnia, Ketua Pertadapas Riswan Efendi Nasution, Ketua Perwada Maratagor Harahap, dan Rekan rekan Insan pers. Mereka semua bersatu untuk memperingati Hari Pers Nasional dan memperkuat hubungan antara pemerintah dan pers di Kabupaten Padang Lawas.

Juga diadakan diskusi dan sharing session antara pemerintah dan insan pers tentang peran pers dalam memajukan pembangunan daerah. Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kerja sama antara pemerintah dan pers dalam memajukan pembangunan daerah.

PMA juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh insan pers di Kabupaten Padang Lawas atas kontribusi mereka dalam memajukan pembangunan daerah.

“Kami sangat berterima kasih atas kerja keras dan dedikasi insan pers di Padang Lawas. Kami berharap pers di Padang Lawas dapat terus berperan aktif dalam memajukan pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bupati PMA.

Acara ini diakhiri dengan sesi foto bersama dan ramah tamah antara pemerintah dan insan pers di Kabupaten Padang Lawas. (Ambon)

Read More

Libur Imlek 2577, Dogi Park Batu Bara Diserbu Wisatawan, Polisi Pasang “Pagar Hidup” Demi Keamanan Wahana Air

​Momentum libur Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili tak hanya diisi dengan kegiatan ibadah, namun juga dimanfaatkan ribuan warga Sumatera Utara untuk berwisata. Salah satu titik yang menjadi magnet massa adalah Dogi Park Water Boom di Desa Tanjung Kubah, Kecamatan Air Putih, Kabupaten Batu Bara. ​Guna mengantisipasi lonjakan pengunjung dan potensi gangguan keamanan di area wisata…

Read More