Polsek Indrapura Perketat Patroli Malam, Cegah Balap Liar, Begal, dan Tawuran di Batu Bara

Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), jajaran Polsek Indrapura Polres Batu Bara kembali mengintensifkan patroli malam hari sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan keamanan, khususnya balap liar, aksi begal, dan tawuran di wilayah hukumnya.Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai. Patroli menyasar sejumlah…

Read More

Galian C Diduga Ilegal Merajalela di Batu Bara, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Tangkap Pengelola”

Galian C Diduga Ilegal Merajalela di Batu Bara, Kapolda Sumut Diminta Turun Tangan Tangkap Pengelola”

Batu Bara – Sergap24jam.com.

Aktivitas penambangan tanah uruk atau yang dikenal sebagai Galian C di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali menuai sorotan tajam publik. Kamis, 29 Januari 2026, sejumlah pihak mendesak Kapolda Sumatera Utara untuk bertindak tegas dan segera menangkap pengelola Galian C yang diduga ilegal di Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, kegiatan Galian C di wilayah tersebut diduga beroperasi bebas tanpa mengantongi izin resmi.
Bahkan, muncul dugaan kuat adanya setoran rutin berupa “upeti bulanan” kepada oknum Aparat Penegak Hukum (APH), sehingga aktivitas tambang ilegal itu seolah kebal hukum dan luput dari penindakan.

Padahal, berpedoman pada regulasi terbaru, tanah uruk termasuk dalam kategori Pertambangan Batuan yang sebelumnya dikenal sebagai Galian C. Hal ini telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Minerba, yang mewajibkan setiap kegiatan penambangan memiliki izin resmi berupa Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) atau Izin Usaha Pertambangan (IUP). Kewenangan penerbitan izin tersebut berada sepenuhnya pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.

Ketua Umum LSM MITRA, Alaiaro Nduru, SH, saat dikonfirmasi media menegaskan bahwa Galian C yang diduga ilegal tersebut dikelola oleh pihak berinisial SB dan berlokasi di Desa Perjuangan, berdekatan dengan Desa Sukorejo, Kecamatan Sei Balai. Aktivitas tambang itu bahkan melintasi wilayah Desa Sukorejo hingga area perkebunan milik PT BSP.
“Galian C ilegal mustahil berjalan lancar tanpa ada pembeking. Kami menduga adanya setoran kepada oknum APH, sehingga Polres Batu Bara terkesan tutup mata. Ini yang harus dibongkar dan menjadi atensi serius Kapolres Batu Bara,” tegas Nduru.

Ia juga menekankan bahwa penambangan dan penjualan tanah uruk tanpa izin merupakan tindak pidana serius. Pelaku tambang ilegal dapat dijerat sanksi pidana sesuai UU Minerba dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. Tidak hanya itu, sanksi yang sama juga dapat dikenakan kepada penadah, pembeli, maupun pihak yang memanfaatkan material tanah uruk ilegal untuk proyek konstruksi.

Selain pelanggaran hukum, aktivitas Galian C ilegal juga berdampak besar terhadap lingkungan. Mulai dari polusi, kerusakan jalan akibat lintasan truk over kapasitas, hingga risiko longsor karena tidak adanya dokumen lingkungan seperti UKL/UPL.

Sorotan semakin tajam ketika muncul pernyataan dari salah satu oknum pengelola Galian C berinisial SB yang mengaku kepada media bahwa pihaknya rutin memberikan “ATK per bulan” dan biaya pengawasan mingguan, termasuk pengondisian terhadap SPTI dan kepala desa. Namun pernyataan tersebut langsung dibantah oleh kepala desa setempat. Oknum kades menegaskan tidak pernah memberikan izin, bahkan tidak pernah ada koordinasi terkait penggunaan maupun pelintasan jalan desa.

“Tidak pernah ada izin dari kami, bahkan untuk melintasi jalan desa pun tidak ada koordinasi,” tegas kepala desa.

Atas kondisi ini, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah wartawan dari berbagai media di Kecamatan Sei Balai—di antaranya Polhukrim.com, Mediakomnaspkpai.com, Sergap24jam.com, Busertipikor.com, Fokistimetv.com, Satgasmigas.com, Forwakatipikor.com, BataraTV.com, Gemadika.com, dan media lainnya—secara terbuka meminta Kapolda Sumatera Utara turun tangan langsung.

Mereka mendesak agar Polda Sumut dan Polres Batu Bara segera menutup dan menindak tegas seluruh aktivitas Galian C ilegal yang telah beroperasi lebih dari satu bulan tersebut. Publik berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi menjaga wibawa penegakan hukum, keselamatan lingkungan, dan keadilan bagi masyarakat Kabupaten Batu Bara.
(Tim)

Editor: Zakaria

Read More

Konflik Nelayan di Perairan Tambun Tulang Berhasil Diredam, Polsek Labuhan Ruku Ungkap Fakta dan Hasil Mediasi

Konflik Nelayan di Perairan Tambun Tulang Berhasil Diredam, Polisi Ungkap Fakta dan Hasil MediasiAparat kepolisian mengungkap hasil penyelidikan terkait konflik antar nelayan yang terjadi di Perairan Tambun Tulang, Kecamatan Nibung Hangus, Kabupaten Batu Bara, antara nelayan Bubu Nago asal Nibung Hangus dan nelayan Tonjok Kerang dari Kota Tanjung Balai. Konflik tersebut terjadi pada Kamis, 22…

Read More

Sat Samapta Polres Batu Bara Gencarkan Patroli Dialogis dan Cooling System, Tegaskan Pesan Kamtibmas demi Rasa Aman Masyarakat

Dalam upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), Satuan Samapta Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dengan melaksanakan Giat Patroli Dialogis dan Cooling System pada Kamis, 29 Januari 2026, mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dipimpin oleh personel Sat Samapta Polres Batu Bara yang terdiri dari AIPDA M. Yusuf, BRIPKA Miswanto, BRIPKA…

Read More

Bupati Madina Ingatkan Anak-Anak Rentan Jadi Pengguna Narkoba

Bupati Madina Ingatkan Anak-Anak Rentan Jadi Pengguna Narkoba

Madina, Sergap24jam.com – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution mengingatkan bahwa di masa kini anak-anak merupakan kelompok rentan menjadi pengguna narkoba karena kurangnya pengawasan dan lingkungan yang buruk.

Hal itu disampaikan Saipullah saat menyerahkan santunan kepada 83 anak yatim Desa Pidoli Lombang di Lorong Aek Galoga, Panyabungan, pada Kamis, 29 Januari 2026.

“Banyak peredaran-peredaran narkotika yang mungkin juga mereka mencari-cari pemakai-pemakai baru atau katakanlah jadi sasaran mereka, anak-anak yang memang terkadang tidak diawasi,” kata dia.

Maka dari itu, Bupati Saipullah pun mengingatkan agar anak-anak berhati-hati dalam bergaul dan tidak sembarangan menuruti ajakan orang lain yang tidak jelas tujuannya.

Dia berpesan kepada para anak yatim agar belajar dengan baik sehingga di masa depan bisa menjadi orang yang berguna dan membanggakan orang tua.

Di sisi lain, Saipullah menjelaskan aspirasi masyarakat untuk pembuatan kubah dan pembangunan tempat berwudu di masjid setempat akan menjadi perhatian pemerintah.

“Terkait dengan keperluan masjid, kubah, dan untuk tempat wudu, nanti kami coba lihat situasinya, apakah nanti bisa menganggarkannya dari dana yang ada,” sebut dia.

Pairin, tokoh masyarakat setempat mengatakan jumlah anak yatim di Desa Pidoli Lombang lebih dari 80 orang dengan 40-an di antara ada di Lorong Aek Galoga.

“Anak yatim di Desa Pidoli Lombang tadi kata Bapak Kepala Desa sekitar 80-an lebih, di Lorong Aek Galoga saja sudah 49 anak-anak yatim kita,” kata dia.

Pairin berharap santunan seperti ini berlanjut di masa-masa mendatang. Dia juga meminta agar pada 27 Ramadan nanti Bupati Saipullah berkenan hadir melihat para anak yatim. Di masa itu, kata dia, akan diserahkan bantuan menjelang Idulfitri.

“Alhamdulillah pada saat itu tahun yang lewat, anak-anak yatim masih menerima santunan dari pengurus anak yatim di Lorong Aek Galoga sekitar dua juta lebih sedikit,” ujar dia.

Pairin pun berterima kasih atas kesediaan Bupati Madina menyantuni anak-anak yatim secara langsung di tengah kesibukan sebagai kepala daerah.

“Jadi ini Bapak Bupati hadir di tengah-tengah kita, ini suatu kebanggaan bagi kami. Kepada Bapak Bupati, mudah-mudahan kedatangan Bapak Bupati di Lorong Aek Galoga ataupun di Desa Pidoli Lombang ini membawa berkah buat kami,” harap Pairin.( Rel- Zakaria)

Read More

Bupati Madina Buka Pengundian Los Pasar Baru, Minta Pedagang Beroperasi Sebelum Ramadan

Bupati Madina Buka Pengundian Los Pasar Baru, Minta Pedagang Beroperasi Sebelum Ramadan

Madina, sergap24jam.com – Bupati Mandailing Natal (Madina) H. Saipullah Nasution membuka secara resmi acara pengundian penempatan los Pasar Baru Panyabungan yang berlangsung pada Rabu, 28 Januari 2026.

Biaya pembangunan los ini berasal dari para pedagang dengan sebelumnya Pemkab Madina mendapatkan legal opinion (pendapat hukum) dari Kejaksaan Negeri. Program ini awalnya disiapkan untuk 100 hari pertama kerja Saipullah-Atika, tapi karena keterbatasan anggaran urung dilaksanakan.

“Namun demikian, di dalam rapat internal pemerintah kita mencoba mencari jalan keluar bagaimana kita caranya bisa membangun los pasar pagi di Pasar Baru ini agar seluruh pedagang, baik itu pedagang kelontong maupun pedagang sayur dan daging atau ikan bisa dalam satu kompleks,” kata Saipullah.

Bupati menjelaskan, pelaksanaan pembangunan los ini sepenuhnya ditangani oleh pihak ketiga dengan Pemkab Madina hanya sebagai fasilitator. “Semua kami serahkan kepada pihak ketiga, tidak ada keterlibatan pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan proses pembangunan ini,” jelas Saipullah.

Di sisi lain, Bupati Saipullah menegaskan bahwa secara aturan negara akan ditarik retribusi dari para pedagang. Namun, dia telah mendengar permintaan agar penarikan retribusi ini ditangguhkan karena masih ada cicilan pembangunan los.

“Karena begitu digunakan lahan pemerintah, pastilah ada kontribusi bagi negara yang harus kita laksanakan. Tapi saya tetap berpihak kepada pedagang, coba cari treatment-nya, solusinya bagaimana setelah selesai mereka menyicil baru masuk ke bagiannya pemerintah,” sebut dia.

Bupati Saipullah meminta pedagang kaki lima yang telah mendapatkan nomor undian segera menempati los sebelum Ramadan.

“Tapi harapan kami menjelang Ramadhan, menjelang hari raya, kita sudah di sini semua sehingga masyarakat yang datang dari luar kota maupun yang dari dalam kota Panyabungan sudah lebih mudah masuk ke dalam satu kompleks,” tutup dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) Parlin Lubis mengapresiasi para pedagang yang telah bersepakat untuk membangun los menggunakan uang pribadi.

Dia juga berterima kasih kepada kelompok yang selama ini membangun komunikasi baik dengan instansi yang dipimpinnya. “Kami berjanji bahwa pengurus inilah jembatan kami untuk berkomunikasi dengan pedagang karena pengurus ini kita bentuk dari kita untuk kita,” kata dia.

Parlin berharap dengan ditempatinya ratusan los tersebut berdampak pada ramainya pembeli sehingga meningkatkan ekonomi para pedagang. “Kemudian Pasar Baru ini juga ramah secara sosial, tentu tertata rapi dan bersih secara lingkungan, dan kuat secara kelembagaan,” tambah Parlin.

Ketua Kelompok Pedagang Kaki Lima Pasar Baru Panyabungan Harun mengatakan pembangunan los ini merupakan inisiatif dan swadaya para pedagang. Dia menilai ini merupakan langkah dan pola pikir baru, yakni membangun tanpa menunggu anggaran dari pemerintah daerah.

“Mengubah cara berpikir lama dengan cara berpikir baru, mewujudkan harapan dan cita-cita, membangun tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah,” tutup dia.( Rel- Zakaria)

Read More

Bupati Batu Bara Hadiri Diskusi Terbatas Apkasi Bersama Perludem dan Koalisi Kodifikasi UU Pemilu

*Bupati Batu Bara Hadiri Diskusi Terbatas Apkasi Bersama Perludem dan Koalisi Kodifikasi UU Pemilu*

*JAKARTA* – Bupati Batu Bara H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., menghadiri diskusi terbatas Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) bersama Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Koalisi Masyarakat Sipil terkait Kodifikasi Undang-Undang Pemilu, yang berlangsung di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Batu Bara hadir sebagai Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Apkasi, sekaligus berperan aktif dalam dialog pembahasan arah pembaruan sistem dan regulasi pemilu di Indonesia.

Pada kesempatan itu, Bupati Baharuddin Siagian menegaskan pentingnya sistem pemilu yang menjunjung tinggi hak-hak masyarakat. Ia berharap regulasi pemilu ke depan mampu menghadirkan mekanisme yang adil, transparan, serta mengutamakan kepentingan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.

“Prinsip utama dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu haruslah memastikan hak masyarakat tetap terlindungi dan kepentingan rakyat menjadi prioritas dalam setiap tahapan demokrasi,” tegas Bupati Baharuddin.

Diskusi ini menegaskan komitmen Apkasi dalam menjaga marwah demokrasi di tingkat daerah dengan membuka ruang sinergi bersama Perludem dan Koalisi Masyarakat Sipil. Hal tersebut ditandai dengan diterimanya naskah usulan Kodifikasi UU Pemilu yang bertujuan menyederhanakan regulasi serta memastikan pelaksanaan pemilihan kepala daerah tetap dilakukan secara langsung.

Ketua Umum Apkasi, Bursah Zarnubi, menyampaikan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab moral untuk turut menyuarakan perbaikan sistem pemilu demi melahirkan kepemimpinan yang berkualitas.

“Kami mengapresiasi perjuangan rekan-rekan organisasi masyarakat sipil yang menyampaikan aspirasi secara rasional dan berlandaskan nurani. Meski ruang gerak kami sebagai kepala daerah terbatas, demi kepentingan daerah dan demokrasi, suara itu harus tetap disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama memaparkan bahwa naskah kodifikasi setebal 720 pasal yang terbagi dalam enam buku merupakan hasil evaluasi komprehensif Pemilu 2024. Salah satu poin utama yang diusulkan adalah pemisahan rezim Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah dengan jeda waktu dua tahun, serta penghapusan ambang batas pencalonan kepala daerah guna menciptakan kompetisi yang lebih sehat.

Mantan Komisioner KPU RI, Hadar Nafis Gumay, menyoroti tingginya jumlah suara tidak sah pada pemilu sebelumnya akibat kompleksitas surat suara. Ia mengusulkan penerapan sistem pemilu campuran (mixed member proportional/MMP) dan perbaikan mekanisme seleksi penyelenggara pemilu.

Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menekankan pentingnya pengawalan revisi UU Pemilu sejak dini, khususnya pada tahun 2026, agar tidak terjebak kepentingan politik menjelang tahapan Pemilu 2029. Ia juga mendorong agar pembiayaan Pilkada sepenuhnya dialokasikan melalui APBN.

Senada dengan hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menegaskan bahwa kepastian hukum merupakan pilar utama demokrasi. Ia menyoroti pentingnya transparansi penyelesaian sengketa pemilu serta perlunya menjaga keadilan politik di daerah.

Diskusi dipimpin oleh Sekretaris Jenderal Apkasi dan dihadiri sejumlah kepala daerah, di antaranya Bupati Batu Bara Baharuddin Siagian, Bupati Solok Selatan Khairunas, Bupati Deli Serdang Asri Ludin Tambunan, Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Bupati Sambas Satono, perwakilan Kabupaten Tangerang, serta Sekretaris Dewan Pengurus Apeksi Alwis Rustam.

Read More

Hafizha Distribusikan Paket Sembako Dhuafa dan Stunting di Tanjung Uban Timur

Hafizha Distribusikan Paket Sembako Dhuafa dan Stunting di Tanjung Uban Timur

Sergap.com
MC Bintan – Ketua TP PKK Bintan Hafizha Rahmadhani bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Bintan kembali melakukan pendistribusian paket sembako bagi dhuafa dan stunting. Kali ini pendistribusian menyasar masyarakat Kelurahan Tanjung Uban Timur, Kecamatan Bintan Utara.

Ketua BAZNAS Bintan Suryono menyampaikan untuk penyerahan kali ini, didistribusikan 84 paket sembako bagi dhuafa dan 15 paket stunting. Untuk paket stunting, data ter-update kasus indikasi stunting di Kelurahan Tanjung Uban Timur hanya tinggal satu balita, namun tetap diberikan dengan total 15 balita yang sebelumnya terindikasi, sebagai implementasi pemenuhan nutrisi selama 6 bulan berturut-turut.

Dalam kesempatan tersebut, Hafizha memberikan apresiasi kepada BAZNAS dan berharap program-program penuh manfaat tersebut bisa terus dikolaborasikan. Baginya, program kolaborasi seperti ini yang akan membawa kemajuan sejalan dengan kesejahteraan.

“Kolaborasi yang dilaksanakan ini juga sebagai wujud komitmen bersama dengan harapan dapat menghantarkan Bintan menjadi semakin maju dan sejahtera. Kita bersyukur, Perbup Zakat yang ada di Bintan telah membuat BAZNAS mampu mengelola dana zakat lebih dari Rp. 300 Juta perbulan hanya dari ASN, belum lagi dari masyarakat kita yang lain. Ini dana umat yang kembali untuk kemaslahatan umat” ungkapnya.

Hafizha menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bintan sudah melakukan berbagai upaya dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui program pembangunan infrastruktur pendukung peningkatan sumber daya manusia dan ekonomi kerakyatan.

Namun, hal tersebut bukan hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah sepenuhnya, karena diperlukan partisipasi dari masyarakat untuk mendukung dan bekerjasama agar apa yang diharapkan oleh Pemerintah Daerah bisa terwujud.

Di samping itu, Hafizha juga mengajak seluruh masyarakat khususnya kaum ibu untuk tidak memandang sebelah mata terkait permasalahan stunting. Dimana permasalahan stunting menjadi fokus Pemerintah Daerah bahkan salah satu fokus Pemerintah Pusat saat ini. Karena penanganan stunting akan bisa tercapai dengan kerja sama yang baik antar Pemerintah dan masyarakat.(Ham.k)
Editor: Zakaria

Read More

Polres Serdang Bedagai Musnahkan 13,8 Kilogram Ganja Hasil Pengungkapan Kasus Narkoba

Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Sergap24jam.com – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai melaksanakan kegiatan pengamanan dan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ganja hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba, Rabu (28/1/2026). Kegiatan pemusnahan berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB hingga selesai di Lapangan Apel Mako Polres Serdang Bedagai, tepatnya di depan lobi Mapolres Sergai. Kegiatan tersebut dilaksanakan Kapolres…

Read More

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Buka Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Tahun 2026

Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Buka Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Tahun 2026

Sergap.com
Pemerintah Kabupaten Bintan melalui Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) Kabupaten Bintan bekerja sama dengan Tim Penggerak PKK Kabupaten Bintan menyelenggarakan Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Bintan Tahun 2026, Selasa (27/01/2026), bertempat di De Bintan Villa.

Kegiatan tersebut secara resmi dibuka oleh Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bintan, Hafizha Rahmadhani Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Dampak narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga berdampak pada kehidupan sosial, keluarga, serta keberlanjutan pembangunan daerah.

Disampaikan bahwa upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat. Dalam hal ini, pemuda memiliki peran strategis sebagai agen perubahan yang mampu menyebarkan nilai-nilai positif serta mendorong terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

“Melalui Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba ini, diharapkan dapat terbentuk generasi muda Kabupaten Bintan yang berkarakter, berprestasi, serta memiliki kepedulian dan komitmen untuk berperan aktif dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing,” ujar Hafizha.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Duta Pemuda Anti Narkoba yang terpilih diharapkan mampu menjadi teladan bagi generasi muda lainnya, aktif melakukan edukasi, serta mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat dan produktif. Keluarga disebut sebagai benteng pertama dalam pencegahan narkoba, sementara pemuda menjadi garda terdepan dalam menjaga masa depan daerah dan bangsa.

Pada kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Kabupaten Bintan juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Dispora Kabupaten Bintan serta seluruh pihak yang telah berpartisipasi dan mendukung terselenggaranya kegiatan ini.

Diharapkan kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan Duta Pemuda Anti Narkoba yang berintegritas dan mampu memberikan kontribusi positif bagi Kabupaten Bintan.

Sementara itu, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Bintan, Alfeni Harmi, dalam laporannya menyampaikan bahwa Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Bintan Tahun 2026 dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 27–28 Januari 2026. Kegiatan diawali dengan proses seleksi peserta yang diikuti sekitar 80 pendaftar dari seluruh sekolah setingkat SMA se-Kabupaten Bintan serta perwakilan pemuda binaan.

Melalui tahapan seleksi tersebut, terpilih 40 orang peserta yang dinyatakan lulus sebagai Duta Pemuda Anti Narkoba Kabupaten Bintan, yang selanjutnya akan kembali diseleksi untuk menentukan Duta Putra dan Duta Putri tingkat kabupaten.

Lebih lanjut disampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program kerja Bupati dan Wakil Bupati Bintan serta sejalan dengan Program Bintan Juara dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkoba.

“Alhamdulillah, Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya kabupaten yang menerima penghargaan dari BNN RI pada tahun lalu. Hal ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah yang terus aktif mendukung dan terlibat dalam program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN),” ujar Alfeni Harmi.( Ham.K)

Editor: Zakaria.

Read More