Empat Karyawan Toko Aksesoris HP ACC Indrapura di Duga Tidur Lelap Hirup Gas Berbahaya, 2 Korban Meninggal Dunia dan 2 di Evakuasi

Batu Bara // Sergap24Jam Com
Musibah menyedihkan yang di alami empat orang karyawan toko aksesoris handphone ACC Indrapura ada nya dugaan disaat tidur terlelap menghirup udara gas berbahaya bikin sesak pernapasan diwaktu tidur nyeyak di ruangan kamar rumah toko (ruko) pintu tertutup memakai lampu penerangan mesin genset, empat orang karyawan tidur tergeletak menjadi korban 2 orang meninggal dunia dan 2 orang dievakuasi, peristiwa tersebut di Lingkungan lll Kelurahan Indrapura Kecamatan Air Putih Kabupaten Batu Bara, Sabtu (23/5/2026).

Kasus ini pun peristiwa memilukan dan memunculkan pertanyaan serius terkait dugaan adanya kelalaian dalam penerapan SOP penggunaan mesin genset dan standar keselamatan kerja (K3).

Dari informasi yang diperoleh personel Polsek Air Putih bersama Sat Reskrim dan Unit Inafis Polres Batu Bara tiba dilokasi melakukan evakuasi serta olah tempat kejadian perkara (TKP) di lokasi ruko tersebut.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolsek Air Putih AKP Rahmad R. Hutagaol, S.H., M.H., bersama Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Masagus Z.D., S.T.K., S.I.K., M.H., serta personel Unit Inafis Polres Batu Bara.

Peristiwa diketahui sekitar pukul 12.30 WIB. Awalnya, salah seorang rekan kerja korban, Dinda Selvira Manalu, datang ke toko sekitar pukul 08.00 WIB seperti biasanya untuk bekerja. Namun, disaat itu toko belum buka masih dalam keadaan tertutup dan panggilan melalui telepon kepada korban tidak mendapat respons.

Karena merasa curiga, pimpinan toko bernama Edo Setiawan kemudian meminta bantuan warga untuk membuka pintu ruko. Setelah pintu berhasil dibuka sekitar pukul 12.30 WIB, para korban tergeletak saat ditemukan berada dalam ruangan.

Musibah tersebut, dua orang dinyatakan meninggal dunia, yakni RR (24), warga Kota Tebing Tinggi, dan AA (22), warga Kabupaten Serdang Bedagai. Sementara itu, dua korban lainnya, M (22) dan DCA (17), berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Bidadari Kabupaten Batu Bara.

Cekatan petugas kepolisian yang tiba langsung melakukan olah TKP, evakuasi korban, pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi, serta koordinasi dengan pihak terkait. Selanjutnya korban dibawa ke RSUD Bidadari Batu Bara untuk pemeriksaan Visum et Repertum (VER).

Namun, pihak keluarga korban dari informasi diketahui menolak untuk dilakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan, selanjutnya pada saat awak media mengkonfirmasi keluarga korban dengan santai menjawab, yang penting pihak pengelola toko bertanggung jawab dan Almarhumah cepat pulang, ungkapnya

Hingga kini, penyebab pasti kejadian masih dalam proses penyelidikan. Meski demikian, dari dugaan awal mengarah pada kemungkinan korban mengalami gangguan pernafasan sehingga sesak bernafas diduga terhirup gas berbahaya berdampak keracunan dari paparan asap mesin genset.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena penggunaan genset sejatinya wajib memperhatikan ventilasi udara yang memadai. Gas buangan dari mesin genset mengandung karbon monoksida (CO), yakni berupa gas beracun yang tidak tampak dan berbau namun sangat berbahaya mematikan apabila terhirup di ruang tertutup.

Dalam prinsip dasar keselamatan dan kesehatan kerja (K3), genset tidak boleh dioperasikan di ruangan minim sirkulasi udara. Karena itu, muncul pertanyaan besar terkait siapa pihak bertanggung jawab yang lalai hingga mengakibatkan dua orang kehilangan nyawa jadi korban.

Secara hukum pidana, dugaan kelalaian tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. Tanggung jawab hukum bisa mengarah kepada pihak yang mengoperasikan, memerintahkan, atau membiarkan mesin genset digunakan tanpa standar keselamatan yang memadai.

Saat ini, Polres Batu Bara masih melakukan pendalaman dan mengumpulkan data melalui pemeriksaan saksi-saksi serta menunggu hasil pemeriksaan medis guna memastikan penyebab pasti meninggal dunia para korban. (Jumaidi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *