Kepala Desa Batu Sondat Salurkan Dana BLT – DD Tahap Juli Sampai Desember 2025.

Madina // Sergap24jam.com.
Kepala Desa Batu Sondat Salurkan Bantuan Dana BLT – DD Tahap Juli Sampai Desember Sebanyak 6 Bulan di Salurkan di Kantor Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Senin 29 Desember 2025.

Didalam acara penyaluran bantuan tersebut di hadiri oleh Kepala Desa Batu Sondat Zulfikar Nasution didampingi oleh Sekretaris Desa Heldi Putra, S.Pd.I, dan beserta Kaur Keuangan, Milzon Firda bersama kepala dusun Yunal Arif.

Jumlah Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai dari Dana Desa sebanyak 38 (KPM) mulai dari juli sampai desember 2025 sebanyak 6 bulan, 6 bulan itu dibagi dua dapat tiga bulan, dari 38 KPM ditambah 38 KPM, akhirnya terjunlah 76 kepala keluarga penerima, kali 300 ratus ribu rupiah perbulan dan akhirnya masing-masing mendapat 900 ribu rupiah per kepala keluarga, dari 1.800.000 dibagi dua.

Didalam penyaluran dana BLT – DD masih banyak warga yang mendatangi kantor desa, untuk mendapatkan bantuan dana BLT, kepala Desa Batu Sondat Zulfikar Nasution sampaikan saat ini kita tidak bisa bantu karena ini di akhir tahun, mungkin 2026 kita usahakan “Ucap nya”

Sesuai dengan peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025,

Untuk melaksanakan ketentuan pasal 14 ayat ( 7 ) Undang – undang nomor 62 tahun 2024 tentang anggaran pendapatan dan belanja negara tahun anggaran 2025, tentang ditetapkan peraturan menteri keuangan nomor 108 tahun 2024 tentang pengalokasian dana desa setiap desa, penggunaan, dan penyaluran dana desa tahun anggaran 2025 dengan ruang lingkup yang mengatur:

Kepala Desa Zulfikar Nasution sampaikan tentang peraturan 1. Pengalokasian dana desa setiap desa pagu dana desa tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 71 T yang terdiri atas:
a. Rp 69 T pengalokasian nya dihitung pada TA sebelum TA berjalan berdasarkan formula; dan
b. Rp 2 T pengalokasian nya dihitung pada TA berjalan sebagai insentif desa dan/ atau melaksanakan kebijakan pemerintah.

  1. Penggunaan dana desa diutamakan untuk mendukung:
    a. Penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan dana desa paling tinggi 15% untuk BLT  Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan;
    b. Penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim;
    c. Peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa termasuk stunting;
    d. Dukungan program ketahanan pangan;
    e. Pengembangan potensi dan keunggulan desa;
    f. Pemanfa’atan teknologi dan informasi untuk percepatan implementasi desa digital;
    g. Pembangunan berbasis padat karya tunai dan penggunaan bahan baku lokal; dan/atau
    h. Program sektor prioritas lainnya di desa.
  2. Pengaturan lebih lanjut terkait tahapan dan persyaratan penyaluran dana desa yang ditetapkan penggunaan nya TA 2025 dan ketentuan lain mengenai pengelolaan dana desa.

Ditahap penerimaan BLT dari Dana Desa DD itu harus melalui musyawarah desa atau (MusDes) “Ucap nya”

Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ia sangat mengucapkan berterimakasih kepada pemerintahan desa, yang telah membantu dan memasukkan kami sebagai penerima manfaat atau sebagai penerima BLT DD “Ucap warga”
(Z.Arifin)

Editor: Netty Agustina Boru Raja Oloan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *