LSM Tamperak Harapkan : Jangan Sampai Dugaan Penyimpangan Dana Stunting jangan hanya Diselesaikan Secara Administratif dan Mengubur Potensi Tindak Pidana Korupsi

sergap24jam.com//Madina– Sumut ,Ketua LSM Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi M.Yakup Lubis (Tamperak) mengingatkan bahwa penyelesaian administratif tidak boleh dijadikan alasan untuk mengakhiri penelusuran terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam Program Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Mandailing Natal Tahun Anggaran 2022–2023.

Peringatan tersebut disampaikan setelah muncul berbagai informasi terkait pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal serta penanganan pengaduan masyarakat yang sebelumnya telah ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Mandailing Natal, Muhammad Yakub Lubis, mengatakan bahwa publik tidak mempersoalkan apabila terdapat temuan administrasi yang telah ditindaklanjuti. Namun yang menjadi pertanyaan adalah apakah seluruh dugaan penyimpangan yang berkembang telah diuji secara memadai untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi.

“Persoalan utama bukan apakah ada temuan administrasi atau tidak. Persoalan utamanya adalah apakah seluruh fakta yang muncul telah diperiksa secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidak adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” ujarnya.

Menurut Tamperak, terdapat perbedaan mendasar antara kesalahan administratif dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Kesalahan administratif dapat diselesaikan melalui mekanisme pembinaan, koreksi, atau pengembalian. Namun apabila terdapat dugaan perbuatan seperti rekayasa pertanggungjawaban, pembayaran tidak sesuai fakta, mark up harga, kegiatan yang tidak terlaksana sebagaimana dilaporkan, manipulasi dokumen, atau penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, maka persoalan tersebut tidak cukup hanya dipandang sebagai pelanggaran administrasi.

“Jika sebuah perbuatan memiliki unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kewenangan, atau menimbulkan kerugian keuangan negara, maka ruang penyelesaiannya bukan lagi semata-mata administrasi, melainkan harus diuji dalam perspektif hukum pidana,” tegas Yakub.

LSM Tamperak juga menyoroti jawaban Inspektorat yang menyatakan bahwa pengawasan reguler dan pemeriksaan khusus terhadap dana stunting telah dilaksanakan serta telah ditindaklanjuti oleh perangkat daerah terkait.

Namun demikian, menurut Tamperak, jawaban tersebut tidak menjelaskan secara rinci apa bentuk temuan yang diperoleh, bagaimana bentuk tindak lanjut yang dilakukan, apakah terdapat pengembalian kerugian negara, serta apakah terdapat rekomendasi yang disampaikan kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum.

Kondisi tersebut, menurut Tamperak, justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat.

“Ketika publik hanya diberitahu bahwa semuanya telah ditindaklanjuti tanpa penjelasan yang memadai, maka yang muncul adalah spekulasi. Publik berhak mengetahui apakah yang ditindaklanjuti itu sekadar persoalan administrasi atau terdapat dugaan yang lebih serius,” katanya.

Tamperak mengingatkan bahwa program stunting bukan program biasa. Program tersebut merupakan program prioritas nasional yang menyerap anggaran sangat besar dan berkaitan langsung dengan upaya penyelamatan generasi masa depan.

Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaannya harus diperlakukan secara serius, terbuka, dan profesional.

LSM Tamperak juga menilai bahwa perhatian terhadap persoalan ini bukan hanya datang dari masyarakat sipil. Sebelumnya DPRD Mandailing Natal melalui Badan Anggaran dalam pembahasan LKPJ Tahun 2023 secara terbuka meminta dilakukannya Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap anggaran stunting serta menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaannya.

Di tingkat nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga pernah mengingatkan bahwa program penanganan stunting memiliki risiko korupsi pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan hingga pengawasan.

Atas dasar itu, Tamperak meminta agar penanganan dugaan penyimpangan dana stunting tidak berhenti pada kesimpulan administratif semata apabila masih terdapat fakta-fakta yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.

“Negara tidak boleh memberikan pesan bahwa setiap dugaan penyimpangan cukup diselesaikan dengan pembinaan administrasi. Jika terdapat indikasi tindak pidana, maka hukum pidana harus bekerja. Jika tidak terdapat unsur pidana, maka hal itu juga harus dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat berdasarkan fakta dan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yakub.

Tamperak menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh langkah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kejaksaan Agung, KPK, BPK, dan BPKP untuk melakukan pendalaman secara objektif terhadap seluruh aspek penggunaan anggaran stunting di Mandailing Natal.

Menurut Tamperak, yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan sekadar pernyataan bahwa persoalan telah selesai ditindaklanjuti, melainkan kepastian bahwa seluruh dugaan penyimpangan telah diperiksa secara menyeluruh dan tidak ada potensi tindak pidana yang diabaikan.

“Jangan sampai perkara yang menyangkut uang rakyat dan masa depan anak-anak ini berakhir hanya dengan label ‘sudah ditindaklanjuti’. Yang dibutuhkan publik adalah kejelasan, transparansi, dan kepastian hukum. Sebab penyelesaian administratif tidak boleh menjadi jalan untuk mengubur kemungkinan adanya tindak pidana korupsi,” tutupnya.HH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *