​Pemerintah Dorong Sertifikasi Halal Gratis 100% untuk UKM Sebelum Tenggat Oktober 2026


​Jakarta // Sergap24jam. Com.

Dalam upaya memperkuat ekosistem industri halal nasional, pemerintah mempertegas kewajiban sertifikasi halal bagi para pelaku usaha melalui program “Wajib Halal 2026”. Program ini dikhususkan bagi para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UKM) dengan skema pendaftaran gratis tanpa dipungut biaya sedikitpun.
​Program ini bertujuan untuk memberikan nilai tambah serta perlindungan bagi konsumen. Pelaku usaha diharapkan segera mendaftarkan produknya sebelum memasuki masa penegakan sanksi pada akhir tahun ini.
​Persyaratan dan Manfaat
​Bagi para pelaku UKM yang ingin mendaftar, terdapat beberapa persyaratan administrasi yang cukup mudah, di antaranya:
​Foto E-KTP dan nomor WhatsApp aktif.
​Memiliki NIB dan Email (dapat dibantu pembuatannya jika belum ada).
​Foto produk makanan atau minuman.
​Daftar bahan dan rincian proses pembuatan.
​Produk dipastikan tidak mengandung daging sembelihan, kecuali jika daging tersebut sudah bersertifikat halal.
​Selain memenuhi kepatuhan regulasi, kepemilikan sertifikat halal ini memberikan berbagai keuntungan strategis bagi pelaku usaha, seperti meningkatkan kepercayaan pelanggan, memperluas jaringan distribusi, serta memberikan jaminan kepastian kualitas produk di pasar.
​Sanksi Bagi Pelanggar
​Pemerintah mengingatkan bahwa batas waktu pendaftaran adalah hingga 17 Oktober 2026. Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal setelah tanggal tersebut akan menghadapi konsekuensi serius berupa:
​Peringatan tertulis.
​Denda administratif.
​Penarikan produk dari peredaran.
​Layanan Pendampingan
​Untuk memudahkan proses pendaftaran, para pelaku usaha dapat menghubungi pendamping sertifikat halal resmi. Salah satu kontak yang tersedia adalah Niamul Fadly melalui nomor telepon/WhatsApp 081999662226.

Jurnalis: Sapiman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *