Polres Batu Bara Bongkar Peredaran Pestisida Ilegal dan Kedaluwarsa di Sentra Tani

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batu Bara melakukan tindakan tegas terhadap peredaran sarana produksi pertanian ilegal di wilayah hukumnya. Tim Opsnal Unit Ekonomi menggerebek sebuah toko pertanian di Desa Lubuk Cuik, Kecamatan Lima Puluh, yang diduga mengedarkan pestisida tanpa izin resmi serta produk yang telah melewati masa kedaluwarsa, Sabtu (28/3/2026).

​Operasi ini menjadi sinyal serius kepolisian dalam melindungi petani dari ancaman gagal panen akibat penggunaan obat-obatan pertanian yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.

​Langkah kepolisian bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas perdagangan di UD Trisno Tani. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Batu Bara, IPTU Kriswanto SH MH, bersama empat personel lainnya langsung melakukan pengecekan di lokasi sekitar pukul 12.00 WIB.

​Di lokasi tersebut, petugas menemukan berbagai jenis produk pestisida dan pupuk cair yang tidak memiliki izin pendaftaran dari kementerian terkait. Selain tidak terdaftar, sejumlah produk yang dipajang di rak toko juga ditemukan telah kedaluwarsa, namun tetap ditawarkan kepada konsumen.

​”Saat dilakukan pengecekan, pemilik toko tidak mampu menunjukkan dokumen izin edar yang sah. Kami juga menemukan sejumlah produk yang sudah tidak layak pakai karena masa berlakunya telah habis,” ujar IPTU Kriswanto dalam keterangannya.

​Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pupuk cair merek Vio, Kalimat, Bio Viora, serta berbagai jenis pestisida seperti Heksa, Invens Gold, Agro Gain, Ken Fast, Gren Bagus, Sankill, dan De Top. Total puluhan botol dan jerigen produk ilegal kini diamankan di Mapolres Batu Bara.

​Pemilik toko berinisial S (62) telah dilayangkan undangan klarifikasi untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di markas kepolisian.

​Tindakan peredaran pestisida ilegal ini diduga melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan, serta Pasal 8 ayat 1 huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jika terbukti, pelaku terancam sanksi pidana penjara dan denda yang cukup berat.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan SH MH, melalui tim penyidik menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi sarana pertanian akan terus diperketat, terutama di daerah-daerah sentra pertanian seperti Kecamatan Lima Puluh.

​”Penggunaan pestisida tak terdaftar bukan hanya merugikan petani secara ekonomi, tetapi juga berisiko merusak ekosistem lingkungan dan kesehatan konsumen hasil tani. Kami akan melakukan koordinasi dengan saksi ahli dan pihak terkait untuk menuntaskan kasus ini hingga ke meja hijau,” tegas jajaran Sat Reskrim.

​Kepolisian mengimbau kepada para petani agar lebih teliti dalam membeli sarana produksi pertanian dan segera melaporkan jika menemukan produk mencurigakan di pasaran.

Sumber : ​Humas Polres Batu Bara

Jurnalis : Red/Boys-3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *