Satresnarkoba Polres Batu Bara Amankan 16,4 Gram Sabu dan Airsoft Gun dari Wiraswasta di Sei Suka

Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Batu Bara kembali membuahkan hasil. Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading, Kecamatan Sei Suka, Selasa (17/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial ABM (49), yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di Dusun Anggrek, Desa Tanjung Gading. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/32/II/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res Batu Bara/Polda Sumut tertanggal 17 Februari 2026.

Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Menindaklanjuti informasi itu, personel melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba dalam keterangannya.

Dari hasil penggeledahan, petugas menyita satu plastik klip besar berisi sabu seberat bruto 5 gram dan delapan plastik klip ukuran sedang dengan berat bruto total 11,40 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 16,4 gram bruto.
Selain itu, turut diamankan satu unit handphone android merek Samsung warna hitam, satu unit timbangan elektrik, plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, satu dompet kecil warna biru, serta uang tunai sebesar Rp3.050.000 yang diduga hasil transaksi.

Petugas juga menyita satu unit mobil BMW E36 warna hitam dengan nomor polisi BK 1181 AT, satu buah kunci mobil, serta satu pucuk senjata airsoft gun warna silver yang ditemukan saat penggeledahan.

AKP Arifin Purba menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Tersangka kini diamankan di Mapolres Batu Bara dan dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana berat.
(Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *