Satresnarkoba Polres Batu Bara Ringkus Pengedar Sabu Berkat Informasi Warga Masyarakat


Sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat kembali menunjukkan hasil nyata dalam pemberantasan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun VII, Desa Petatal, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara, pada Jumat (13/2/2026).


Kapolres Batu Bara, Doly Nelson Nainggolan, melalui Kasat Resnarkoba Arifin Purba, menyampaikan apresiasi atas keberanian masyarakat dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungannya.


“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang telah berani memberikan informasi kepada kami. Ini membuktikan bahwa kesadaran masyarakat terhadap bahaya narkoba semakin meningkat dan kepedulian terhadap lingkungan semakin kuat,” ujar AKP Arifin Purba.


Tersangka yang diamankan diketahui bernama Perdana Sirmawan (33), seorang wiraswasta yang berdomisili di Dusun I, Desa Mekar Baru, Kecamatan Datuk Tanah Datar, Kabupaten Batu Bara. Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang diterima petugas Satresnarkoba. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.


Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu plastik klip transparan berukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 2,66 gram, satu plastik klip besar kosong, lima plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektrik, satu pipet plastik berbentuk skop, satu dompet warna coklat, satu unit telepon genggam merek Samsung warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp215.000.


Menurut Arifin, tersangka mengakui kepemilikan barang bukti narkotika tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara dan mengajak masyarakat agar tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Batu Bara, AKP P. Tamba, menyatakan bahwa peran aktif masyarakat menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di tingkat desa hingga kabupaten. (Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *