Konferensi Pers PTPN IV Tinjowan: Pagar Tembok Permanen di Lahan HGU Dipersoalkan, Pengusaha SGG Klaim Hak Milik
Simalungun // Sergap24jam. Com— Pimpinan manajemen PTPN IV Regional II Unit Kebun Tinjowan menggelar konferensi pers terkait dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang kini telah dipagar tembok permanen di area Afdeling 3 Kebun Tinjowan. Konferensi pers tersebut berlangsung di kantor Afdeling 3 dan dihadiri sejumlah awak media, Pangulu Teluk Lanpian, unsur kepolisian, TNI, serta pengusaha berinisial SGG yang disebut-sebut menguasai lahan tersebut.
Manager Kebun Tinjowan, Abdi Hery Sinaga, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyampaikan bahwa awalnya penggunaan lahan tersebut hanya diminta untuk aktivitas olahraga masyarakat dan bukan untuk dimiliki secara pribadi.
“Betul bang, kemarin mereka minta untuk aktivitas olahraga masyarakat setempat dan bukan jadi hak milik. Mereka hanya melakukan pemagaran keliling menggunakan terpal tenda sebagai pembatas.
Kok sekarang jadi dipagar tembok permanen menggunakan batu, saya kaget. Itu tidak bisa dibiarkan, ini harus dilaporkan ke pimpinan,” tegas Abdi Sinaga.
Menurutnya, perubahan dari pagar sementara menjadi pagar tembok permanen menimbulkan persoalan serius karena lahan tersebut masih berstatus HGU milik PTPN IV. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak pernah mendapat persetujuan resmi dari pihak manajemen kebun.
Sementara itu, Asisten Kepala (Askep) Kebun Tinjowan, Sahrul, menyatakan bahwa pihaknya telah melaporkan pembangunan pagar permanen tersebut ke pimpinan. Ia menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan karena mengarah pada penguasaan lahan secara sepihak.
“Kami sudah laporkan itu ke pimpinan. Pagar tembok itu permanen, itu sudah melanggar aturan. Dalam rapat konferensi pers ini, pengusaha berinisial SGG mengklaim itu menjadi hak miliknya. Saya pun kaget ketika disebut itu miliknya,” ujar Sahrul di hadapan awak media.
Saat ditanya langkah selanjutnya, pihak manajemen kebun menegaskan akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
“Kita tetap tindak lanjuti bang,” tambah Sahrul.
Pernyataan tersebut memperkuat dugaan bahwa terjadi penguasaan lahan HGU secara sepihak yang berubah dari penggunaan sementara menjadi klaim kepemilikan.
Kehadiran unsur pemerintah desa, aparat kepolisian, dan TNI dalam konferensi pers tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini dinilai serius dan berpotensi menimbulkan konflik agraria.
Hingga berita ini diturunkan, pengusaha berinisial SGG disebut secara terbuka mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, sementara pihak PTPN IV Kebun Tinjowan menegaskan lahan tersebut masih berstatus HGU dan akan dilaporkan ke pimpinan untuk proses penanganan lebih lanjut.(Tim)


