Diduga Serobot Lahan HGU PTPN IV, Bangunan Permanen Pengusaha SGG Berdiri di Eks Fasilitas Olahraga Afdeling 3 Kebun Tinjowan
Simalungun // Sergap24jam. Com — Dugaan penyerobotan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN IV Regional 2 Unit Kebun Tinjowan kembali mencuat.
Seorang pengusaha berinisial SGG, warga Desa Taluk Lampian, Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, diduga menguasai dan membangun bangunan permanen di atas lahan yang sebelumnya merupakan eks kantor kebun Afdeling 3 Tinjowan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, awalnya lokasi tersebut dijelaskan oleh eks Manajer Kebun Tinjowan, Abdi Hery Sinaga, bersama pihak Askep kebun sebagai area yang pernah diberikan izin oleh perusahaan untuk fasilitas olahraga bagi muda-mudi Desa Taluk Lampian. Area tersebut digunakan sebagai sarana kegiatan olahraga masyarakat.
Namun seiring berjalannya waktu, aktivitas olahraga berpindah ke lokasi lain. Lahan yang semula diperuntukkan sebagai fasilitas olahraga itu kemudian berubah fungsi

Tetapi secara mengejutkan muncul bangunan permanen yang diduga dibangun oleh pengusaha berinisial SGG.
Lebih lanjut, Pangulu Nagori Taluk Lampian menyatakan bahwa pihak pemerintah nagori tidak pernah menerbitkan surat keterangan tanah ataupun dokumen legalitas atas nama pengusaha SGG untuk lokasi tersebut.
Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa penguasaan lahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Jika benar lahan tersebut masih berstatus HGU milik negara melalui PTPN IV, maka tindakan penguasaan dan pembangunan tanpa izin berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 167 KUHP tentang memasuki atau menguasai tanah tanpa izin yang berhak
Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah
Pasal 263 KUHP jika ditemukan penggunaan dokumen yang tidak sah
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, terkait penguasaan tanah tanpa hak
Pasal 55 KUHP, apabila terdapat pihak lain yang turut serta atau memberi peran dalam proses penguasaan lahan
Warga menilai perubahan fungsi lahan dari fasilitas olahraga hingga menjadi bangunan permanen milik pribadi menimbulkan tanda tanya besar, terutama karena lahan tersebut diduga merupakan aset negara yang dikelola PTPN IV.
Masyarakat berharap manajemen PTPN IV Regional 2, aparat penegak hukum, serta pemerintah daerah segera turun tangan melakukan pengecekan status lahan, mengaudit proses penguasaan, dan menindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum.
Kasus ini juga memunculkan dugaan adanya pembiaran terhadap penguasaan lahan HGU yang semestinya dijaga sebagai aset negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengusaha berinisial SGG, eks Manajer Kebun Tinjowan Abdi Hery Sinaga, serta pihak Askep terkait belum memberikan klarifikasi resmi.
Perkembangan kasus ini akan terus ditelusuri guna memastikan apakah benar terjadi penyerobotan dan penguasaan lahan negara secara ilegal di wilayah Afdeling 3 Kebun Tinjowan.(Tim)


