Pihak PTPN4 Unit Kebun Timur Regional II Bantah Terkait Tentang Isu Berita Yang Beredar Oknum Asisten Afdeling V Paksa Karyawan Kerja di Luar Jam Kerja.

Madina // Sergap24jam Com.
Pihak PTPN4 Unit Kebun Timur Regional II, Bantah Terkait Isu Berita Yang Beredar di Online Oknum Asisten Afdeling V Paksa Karyawan Kerja di Luar Jam Kerja, di Wilayah Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara, Kamis 30 April 2026.

Manajer PTPN4 Unit Kebun Timur Regional II Haris Fadillah Ritonga, melalui Asisten SDM dan Asisten Personalia Kebun (APK) Dharma Leokita mengatakan secara tertulis maupun secara penyampaian kepada Awak Media, dan Maupun secara konfirmasi, terkait tentang isu berita yang beredar di media sosial maupun di Online yang diterbitkan oleh diduga Barak 1 news pada tanggal 28 April 2026.

Dan sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat diduga oleh Barak 1 news pada tanggal 28 April 2026 dengan judul: “Diduga Oknum Asisten Kebun Afd V PTPN IV Kebun Timur Paksa Karyawan Kerja di Luar Jam Kerja”, dan Kami selaku pihak Manajemen PTPN IV Regional II Kebun Timur, ingin menyampaikan hak jawab dan klarifikasi sebagai berikut.

1.Bahwa kami sangat menyayangkan, diterbitkannya berita tersebut, Diduga tanpa melalui proses atau melakukan konfirmasi (cover both sides) yang berimbang kepada pihak perusahaan manajemen, terkait sebelum berita ditayangkan, Hal ini berpotensi menimbulkan opini publik yang keliru dan merugikan nama baik perusahaan serta staf yang bersangkutan.

2.Bahwa tuduhan, “Pemaksaan Kerja di Luar Jam Kerja”, Perlu kami sampaikan bahwa kegiatan operasional di lingkungan perkebunan seringkali memerlukan fleksibilitas waktu yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan, musim panen, atau target operasional perusahaan, Segala penugasan yang diberikan kepada karyawan telah sesuai dengan peraturan perusahaan/ Perjanjian Kerja Bersama (PKB) yang berlaku.

3.Bahwa kami senantiasa berkomitmen untuk mematuhi Undang-undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia, tidak ada tindakan pemaksaan di luar koridor aturan, dan setiap penugasan tambahan selalu mengikuti prosedur yang telah ditetapkan dengan memperhatikan hak-hak karyawan.

4.Bahwa kami membuka pintu komunikasi bagi pihak media jika memerlukan konfirmasi lebih lanjut terkait operasional perusahaan, demi terciptanya pemberitaan yang akurat dan berimbang, “Ucap pihak perusahaan Secara tertulis maupun melalui konfirmasi kepada Awak Media disa’at itu.

“Asisten SDM PTPN IV Kebun Timur Dharma Leokita, ia juga mengatakan, 1. Premi panen di atur pada SE nomor: 04.01/PER/13/VIII/2025, tentang pedoman pemberian premi kepada setiap pekerja pemanen, dan sampai saat ini masih mematuhi mempedomani SE tersebut, yang telah diatur dalam perhitungan premi panen sesuai basis borongan dan ketentuan yang berlaku.

2.Bonus, Imbalan Jasa Tahunan (IJT) itu pun sudah diatur oleh perusahaan dengan nomor: DSDM/SE/90/2024, tentang pemberian IJT apabila perusahaan memperoleh laba maka akan di perhitungkan dan di berikan kepada seluruh karyawan, baik karyawan pimpinan, karyawan pelaksana dan calon karyawan diberikan sesuai porsi jabatan dan golongan beserta tanggungan dan disesuaikan dengan peraturan tersebut.

3.Pemberian Insentif dan Lembur mengacu pada SE nomor: 04.15/SE/07A/III/2014, diberikan kepada karyawan non pemanen. “4 Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) mengacu pada SE nomor: 2SDM/KOL/eM/III/2026, penegasan tentang pemberian tunjangan Hari Raya Keagamaan dan bantuan uang daging diberikan kepada karyawan aktif baik karyawan pimpinan maupun karyawan pelaksana dan termasuk calon karyawan dan karyawan PKWT,. “Karyawan dan karyawan PKWT diberikan sesuai dengan porsi jabatan, golongan dan batih yang ditanggung perusahaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketika kita konfirmasi dan kita datangi dari Awak Media, salah satu Asisten Afdeling V, Arbi Firman Batubara, dan ia juga sampaikan secara tertulis maupun dalam penyampaian kata, terkait tentang isu berita yang beredar’ itu tidak benar, dan kita tetap mengedepankan peraturan yang berlaku di perusahaan maupun peraturan di tenaga kerja, kalau perusahaan untung, perusahaan PTPN IV Kebun Timur tetap memberikan setiap tahun, Bonus, seperti Imbalan Jasa Tahunan (IJT) kepada karyawan yang terendah maupun karyawan pimpinan, sesuai dengan jabatan dan masing-masing golongan dan sesuai dengan nomor: SE, yang diatas, Perusahaan PTPN IV Kebun Timur tetap memberikan setiap tahunnya, “Ucapnya.

Begitu juga dengan mandor 1 Afdeling V, Syamsul Bahri, dan ia juga sampaikan kepada awak media, terkait tentang isu maupun berita yang beredar di online, itu tidak benar, sementara setiap pekerja karyawan maupun karyawan pemanen di Afdeling, kita tetap mengutamakan sesuai dengan basis borongan, maupun premi, “Ucapnya.

“Dan awak media juga mengonfirmasikan beberapa salah satu karyawan pemanen dari Afdeling V, dan ia juga sampaikan kepada awak media, terkait tentang berita yang beredar, dan itu tidak benar, “Karena kami dari pemanen mempunyai basis borongan, dan premi, kalau kita bekerja di luar jam kerja, dan kita mendapatkan premi, dan tidak ada setilah tidak di gaji, “Ucapnya. (Z.Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *