Gerak Cepat Satreskrim Polres Batu Bara Dan Polsek Jajaran, Ungkap 10 Kasus 3C Dengan 17 Tersangka Dalam Sebulan Terakhir

Batu Bara//sergap24jam.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batu Bara bersama jajaran Polsek menunjukkan gerak cepat dalam memberantas tindak pidana 3C (Curat, Curas dan Curanmor) yang meresahkan masyarakat.

Dalam kurun waktu 16 Juli hingga 26 Agustus 2026, jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana pencurian, terdiri dari 5 kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan 5 kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Dari 10 perkara tersebut, sebanyak 17 tersangka berhasil diamankan, yakni 10 tersangka kasus Curat dan 7 tersangka kasus Curanmor.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam Press Release Polres Batu Bara yang digelar di Aula Mapolres Batu Bara, Rabu (26/8/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SH, S.I.K, MH, CPHR, CBA, dan disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, SH, MH.

Keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama personel Satreskrim Polres Batu Bara dan jajaran Polsek dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Penyelidikan dilakukan terhadap sejumlah kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi, mengejar dan mengamankan para tersangka berikut sejumlah barang bukti.

Dalam perkara Curanmor, di antaranya Polsek Talawi berhasil mengungkap pencurian sepeda motor Yamaha Scorpio. Kendaraan korban yang sebelumnya dilaporkan hilang berhasil ditemukan dan tersangka diamankan.

Polsek Lima Puluh juga mengungkap pencurian sepeda motor Honda Supra Fit dengan mengamankan tersangka Saiful alias Kero di Desa Sukaramai, Kecamatan Air Putih, berikut sepeda motor yang diduga hasil kejahatan.

Sementara Polsek Medang Deras berhasil mengungkap pencurian sepeda motor Honda CBR 150. Kendaraan tersebut ditemukan di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan polisi turut mengamankan seorang terduga penadah dalam pengembangan perkara.

Untuk perkara Curat, jajaran Polres Batu Bara berhasil mengungkap lima kasus dengan total 10 tersangka.

Beberapa perkara di antaranya terjadi di kawasan Jalinsum Desa Perjuangan, Kecamatan Sei Balai, dengan kerugian korban berupa uang tunai sekitar Rp4,3 juta dan satu unit handphone.

Kasus lainnya terjadi di Dusun VI Harapan Jaya, Desa Bangun Sari, Kecamatan Datuk Tanah Datar. Pelaku diduga mengambil tas dari dalam mobil yang berisi uang tunai sekitar Rp8 juta dan dua unit handphone.

Jajaran Polsek Talawi juga mengungkap pencurian baterai genset, kabel instalasi listrik serta baterai mobil dengan kerugian korban sekitar Rp15 juta.

Selain itu, polisi berhasil mengungkap pencurian kabel tower di wilayah Dusun VI Bunga Tanjung dengan kerugian korban sekitar Rp10 juta.

Sedangkan Polsek Air Putih mengungkap perkara pencurian dengan pemberatan yang menyebabkan korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario serta puluhan unit jam tangan.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Binrod Situngkir, SH, MH, menegaskan seluruh perkara yang berhasil diungkap akan diproses sesuai hasil penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Kami tidak berhenti pada penangkapan, tetapi terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan perkara lainnya,” ujar AKP Binrod Situngkir.

Terhadap tersangka dalam perkara yang memenuhi unsur pencurian dengan pemberatan, penyidik menerapkan ketentuan pidana sesuai peran, modus dan unsur tindak pidana yang terbukti.

Salah satu ketentuan yang dapat dikenakan untuk perkara tertentu adalah Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Khusus Pasal 477 ayat (2), apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan terpenuhi, ancamannya adalah pidana penjara paling lama 9 tahun. Ketentuan ini bukan merupakan ancaman minimal empat tahun.

Dengan demikian, penerapan pasal terhadap masing-masing tersangka tetap disesuaikan dengan hasil penyidikan dan pembuktian unsur perkara.

Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, SH, S.I.K, MH, CPHR, CBA, melalui Kasat Reskrim menegaskan komitmen Polres Batu Bara dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Polres Batu Bara berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional, cepat dan terukur terhadap setiap pelaku tindak pidana,” tegasnya.

Kapolres juga mengajak masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dan barang berharga serta segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan.

Pengungkapan 10 kasus dengan 17 tersangka dalam periode 16 Juli hingga 26 Agustus 2026 tersebut menjadi bukti keseriusan Satreskrim Polres Batu Bara bersama Polsek jajaran dalam mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan 3C.

Para tersangka kini menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi masih melakukan pengembangan terhadap sejumlah perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterkaitan dengan kasus pencurian lainnya.

Jurnalis : Syahreza Nasution

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *