Ditresnarkoba Polda Sumut Meringkus Seorang Kurir Narkoba, 1 Kg Sabu Diamankan

Medan // Sergap 24jam.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara menggagalkan upaya pengiriman 1 kilogram sabu yang diduga akan dikirim ke Kabupaten Bireuen, Aceh, melalui jalur darat menggunakan bus antarprovinsi.

Seorang pria berinisial MI (53), warga Asrama TNI AD Glugur Hong, Kecamatan Medan Perjuangan, ditangkap saat berada di loket Bus PT Bintang Lestari, Jalan Gagak Hitam (Ring Road), Medan Sunggal, Jum’at (03/07/2026)

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sumut AKBP Thomy Aruan mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil analisis dan penyelidikan terhadap pola peredaran narkoba lintas provinsi yang menggunakan moda transportasi bus.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersangka, petugas menemukan satu bungkus teh China warna kuning yang disembunyikan di antara pakaian.

Setelah dibuka, bungkusan tersebut berisi sabu dengan berat sekitar 1 kilogram.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku diperintah seseorang berinisial PAL untuk mengantarkan sabu ke Bireuen dengan imbalan Rp5 juta apabila barang berhasil sampai ke tujuan.

Tersangka juga mengaku bukan pertama kali menjalankan aksinya. Ia mengaku telah tiga kali mengirim narkoba dari Medan menuju Aceh.

Saat ini, M Iqbal telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Ditresnarkoba Polda Sumut masih melakukan pengembangan kasus dan memburu sosok PAL yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut.

JURNALIS : Syah Reza Nasution.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *