Sempat Kabur ke Rumah Warga, Sat Res Narkoba Polres Sergai Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Serba Jadi

Sergai , Sumut // Sergap24jam.com – Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Serdang Bedagai berhasil meringkus seorang pria berinisial AAI (52) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di Dusun III, Desa Tanjung Harap, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai. Penangkapan yang dilakukan pada Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 19.20 WIB itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran setelah pelaku berusaha melarikan diri dan bersembunyi di rumah warga.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan permukiman Dusun III, Desa Tanjung Harap.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi transaksi narkotika.

“Saat petugas mendatangi rumah tersebut, ditemukan tiga orang berada di dalamnya. Ketiganya sempat berupaya melarikan diri dari sergapan petugas. Dua di antaranya, yakni seorang perempuan berinisial SM (38) dan seorang pria berinisial FS (36), berhasil diamankan di sekitar lokasi,” ujar AKP Erikson David.

Sementara itu, terduga pelaku utama AAI berhasil meloloskan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga. Petugas kemudian berkoordinasi dengan perangkat desa untuk melakukan penggeledahan hingga akhirnya AAI berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan.

Dalam penggeledahan di rumah milik AAI yang disaksikan perangkat desa, polisi menemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan ukuran besar berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,87 gram, satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu seberat bruto 1,21 gram, serta uang tunai sebesar Rp225.000 yang ditemukan di atas meja dapur.

Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Benar, Sat Res Narkoba Polres Sergai telah mengamankan seorang pria berinisial AAI atas dugaan kepemilikan dan peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 7,08 gram. Penangkapan ini merupakan gerak cepat atas informasi yang diberikan masyarakat,” ungkap AKP Bringin Jaya saat dikonfirmasi, Sabtu (25/7/2026).

Selain AAI, polisi juga mengamankan dua orang lainnya, yakni SM dan FS. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan tes urine, keduanya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika.

“Saat ini tersangka AAI beserta dua warga yang turut diamankan dan seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Sergai untuk menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut. Terhadap AAI dipersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika,” tegas Kasi Humas.

Polres Serdang Bedagai mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika.

Kepolisian juga mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba demi mewujudkan Kabupaten Serdang Bedagai yang bersih dari peredaran gelap narkotika.

“POLRI BERINTEGRITAS DAN HUMANIS DALAM MELAYANI MASYARAKAT.”

( Mangisi Siburian )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *