Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Meringkus Seorang Residivis Narkoba

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Kembali Meringkus Seorang Residivis Narkoba

Labuhanbatu – Menindaklanjuti perintah Kapolres Labuhanbatu, tim Sat Resnarkoba Polres Labuhanbatu dipimpin Kanit II Ipda R Situngkir berhasil mengamankan seorang residivis berinisial TS alias Tahan karena tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabu di Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan terhadap tersangka TS alias Tahan (32), warga Dusun 1, Desa simpang 4, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labura, pada hari Jumat, tanggal 24 Juli 2026, Pukul 20.40 WIB, bertempat di Dusun 1, Desa Simpang 4, Kecamatan Merbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara.,Waktu & Kalender

Selain menangkap tersangka TS alias Tahan, petugas juga mengamankan barang bukti bukti berupa, 12 bungkus plastik klip berisikan diduga narkotika jenis sabu seberat 1,73 gram, 1 bungkus klip sedang kosong, 3 bungkus klip kecil kosong, 1 buah sekop terbuat dari pipet, 1 buah dompet warna hijau, 1 buah tisu, 1 unit Handpone merek VIVO warna hitam dan uang sebesar Rp.110.000,-.

Atas keterangan pelaku TS alias Tahan, bahwa narkotika jenis sabu tersebut benar miliknya dan rencananya untuk di jual kembali serta pelaku mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari seseorang laki-laki bernama panggilan Affandi, warga Merbau dan saat ini telah diamankan.

Untuk kepentingan pemeriksaan selanjutnya, pelaku TS alias Tahan beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya melalui Kasi Humas AKP Aswin Irwan, Sabtu (25/7/2026) menegaskan, bahwa Polres Labuhanbatu berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya.

Polres Labuhanbatu juga mengimbau masyarakat untuk dapat bekerjasama dan segera melaporkan ke pihak kepolisian apabila ada mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya atau dapat menghubungi melalui call center 110, pungkas Arwin Irwan.

Jurnalis : Syahreza Nst

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *