KUD Pasar Baru Batahan Resmi Berubah Anggaran Dasar, Menjadi Koperasi Produsen Pasar Baru Batahan.

Madina- Sergap24jam Com.
KUD Pasar Baru Batahan Resmi Berubah Menjadi Koperasi Produsen Pasar Baru Batahan, di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina) Provinsi Sumatera Utara. Kamis 6 Agustus 2026.

Sekretaris KUD Pasar Baru Batahan, Rahmadhi Anas Sampaikan kepada Awak Media, pada tanggal 24 juli yang lalu, Terkait tentang perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) secara resmi memasuki babak baru dalam penguatan kelembagaan setelah Menteri Hukum Republik Indonesia menerbitkan Keputusan Menteri Hukum Nomor AHU-0002161.AH.01.38.Tahun 2026 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Produsen Pasar Baru Batahan. 

Pengesahan tersebut menetapkan perubahan Anggaran Dasar yang diajukan melalui Akta Nomor 13 tanggal 27 Juni 2026 yang dibuat oleh Notaris Sari Fitria Daulay, S.H., M.Kn., dan berlaku sejak 6 Juli 2026.

Perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 yang telah diselenggarakan pada hari sabtu tanggal 30 Mei 2026 di aula kantor Camat Batahan, Rapat Anggota sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi, sekaligus bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian beserta regulasi pelaksanaan nya.

Salah satu perubahan penting adalah perubahan nama dari Koperasi Unit Desa (KUD) Pasar Baru menjadi Koperasi Produsen Pasar Baru Batahan, Perubahan ini mencerminkan identitas koperasi sebagai koperasi produsen yang berorientasi pada peningkatan pelayanan, profesionalisme tata kelola, penguatan usaha anggota, serta pengembangan kemitraan yang lebih luas.

Dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum tersebut, seluruh dokumen dan aktivitas kelembagaan koperasi selanjutnya akan menggunakan nama Koperasi Produsen Pasar Baru Batahan, tanpa mengurangi hak dan kewajiban yang telah dimiliki sebelumnya, Ucapnya.

Pengurus menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota, pengawas, pemerintah, notaris, serta seluruh pihak yang telah mendukung proses perubahan Anggaran Dasar hingga memperoleh pengesahan dari pemerintah.

Pengurus juga menyampaikan pasal yang diubah dalam anggaran dasar meliputi pasal-pasal berikut :
-Pasal 46 ayat (5) Mengatur masa jabatan Pengurus. – Pasal 53 ayat (3) Mengatur masa jabatan Pengawas.

  • Penyesuaian susunan pengurus dan pengawas dalam Anggaran Dasar.
  • Pasal 1 ayat (3) Mengatur daerah kerja Koperasi.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf a, Mengubah penyebutan status keanggotaan dari “anggota Tetap/Penuh” menjadi “anggota Biasa/Tetap”.
  • Penyesuaian keseluruhan Anggaran Dasar, Menyesuaikan AD dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan peraturan terbaru yang mengatur perkoperasian.

Jadi’ pasal yang secara eksplisit diubah dalam Anggaran Dasar adalah :

  • Pasal 46 ayat (5) “Pengurus dipilih oleh Rapat Anggota untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.”
  • Pasal 53 ayat (3) “Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.”
  • Pasal 1 ayat (3) Mengatur daerah kerja Koperasi.
  • Pasal 10 ayat (1) huruf a, Mengubah penyebutan status keanggotaan dari “anggota Tetap/Penuh” menjadi “anggota Biasa/Tetap”.
    Dengan demikian, perubahan substansinya adalah masa jabatan Pengurus dan Pengawas diubah menjadi 5 (lima) tahun.

Selain itu, dalam keputusan Rapat Anggota juga ditetapkan kembali bahwa Pengurus dan Pengawas yang terpilih pada 4 Mei 2025 tetap menjabat dengan masa bakti Tahun 2025 sampai dengan Desember 2029, sesuai perubahan Anggaran Dasar yang telah disahkan.

Perubahan ini kemudian menjadi bagian dari Akta Perubahan Anggaran Dasar Nomor 13 tanggal 27 Juni 2026 dan telah memperoleh Pengesahan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0002161.AH.01.38.Tahun 2026, “Ucap Rahmadhi Anas. Dan semoga perubahan itu bisa menjadi kesuksesan untuk anggota kedepannya nanti, “Ucapnya”.// (Z.Arifin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *