Satresnarkoba Polres Batu Bara Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Tanjung Tiram, 10 Gram Barang Bukti Disita
Komitmen Polres Batu Bara dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial Azwar Rosidi alias Dedi (45) atas dugaan peredaran gelap sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, pada Kamis (5/3/2026) sore.
​Penangkapan terhadap warga Gang Selamat, Desa Suka Maju tersebut dilakukan setelah tim kepolisian melakukan penyelidikan mendalam atas informasi yang beredar di tengah masyarakat.
​

​Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di Gang Bunga Tanjung, Desa Lalang, yang diduga kuat menjadi lokasi peredaran narkotika. Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Ipda Juber R. Simanjuntak, SH, melakukan pengintaian secara profesional hingga akhirnya melakukan penggerebekan di kediaman tersangka.
​Operasi yang berlangsung pukul 17.30 WIB itu berjalan lancar tanpa ada perlawanan. Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto mencapai 10 gram.

​Rincian barang bukti yang diamankan meliputi tiga plastik sedang berisi sabu dengan berat total 9,73 gram, satu plastik kecil berisi 0,27 gram sabu, serta satu unit timbangan digital yang diduga digunakan tersangka untuk membagi paket narkoba.
​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson H.H. Nainggolan, S.H., M.H., memberikan apresiasi penuh atas kerja keras timnya. Ia menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polri untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.

​”Penangkapan ini adalah hasil kerja keras tim yang melakukan pengintaian secara profesional. Ini adalah komitmen kami untuk terus membersihkan wilayah Batu Bara dari bahaya narkoba,” tegas Kapolres.
​
​Saat ini, tersangka Azwar Rosidi alias Dedi bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini telah resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara dengan nomor laporan LP/A/45/III/2026/SPKT.Sat Resnarkoba/Res BB/Polda Sumut.

​Ipda Juber R. Simanjuntak menambahkan, pihaknya tidak akan berhenti pada penangkapan ini. Proses penyidikan kini mencakup pengiriman barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) serta pengembangan jaringan untuk membongkar pemasok utama.
​”Kami akan maksimalkan pengembangan kasus ini. Kami pastikan tidak ada pelaku lain yang luput dari hukum demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup Ipda Juber. (BOYS-3)


