Akibat Jual Tanah Yang Bukan Milik Oknum Kades Mendanyun Bersama Perangkatnya Berlanjut Sidak Lokasi Sengketa

OKU TIMUR, SUMSEL// Sergap24jam.com – Sidak Lokasi Sengketa Tanah Oknum Kades Mendayun dan perangkatnya di duga menjual tanah warga menjadi sorotan publik.Sidak lanjutan dari Pihak PN Baturaja hari Jumat tgl 10/07/2026 berlangsung di lokasi tanah sengketa Desa Mendayun Kecamatan Suku Madang I Oku Timur langsung dihadiri Ketua hakim PN.Baturaja Emma Yosephine Sinaga,SH,M kn, bersama jajarannya .

Sebelum ke lokasi tanah yang di sengketakan Ketua Hakim PN.Baturaja menanyakan kepada penggugat Nopian Iskandar yang di wakilkan pengacara Rumzi SH,MH dan Ahmad Solehan,SH,MH dan pihak tergugat Oknum Kades dan warga di wakilkan penasehat hukum bapak Edison dan rekan.

Setelah briping yang di pimpin ketua PN.Baturaja Ibu Emma langsung menuju lokasi sawah yang di sengketakan dengan semangat walaupun terik matahari yang menyengat untuk mengecek batas-batas tanah yang menjadi objek perkara.

Tergugat yang mempunyai lahan sawah objek sengketa sekitar 14 orang di kroscek dan dipanggil satu persatu untuk ditanyakan langsung lahan dan batas tanah .

Lanjutnya setelah pengecekan selesai ketua Hakim Emma memberikan arahan di persilahkan untuk berdamai di luar persidangan itu lebih baik,ucapnya

Dan untuk selanjutnya persidangan berikut akan kita adakan pada tgl 16/07/2026 untuk menghadirkan saksi-saksi penggugat dan tergugat,tutupnya.

Pada hari yang sama setelah Pihak PN.Baturaja kroscek lapangan selesai ,awak media mewawancarai Penasehat Hukum Penggugat Bapak Romzi ,SH.MH dan Ahmad Solehan,SH.MH,”

” Mengenai sidak di lapangan hari Jumat (10/07) sidang ini sebagai mewakili penggugat yaitu Nopian Iskandar , kami sebagai pengacara lawyer Romzi SH MH dan Ahmad solehan,SH.MH intinya kita membuktikan karena azas hukum dalam mengatakan barangsiapa yang mendalilkan dan membuktikan secara di lapangan kita sudah buktikan objek pun jelas, urutan surat pun jelas, batas surat itu jelas, semua batas utara dan timur batas dan kita sudah kasih pelang/batas dan itu pun diakui para tergugat dan para penggugat.

Harapan Kita kan datang ke pengadilan ini kalau telah berlarut-larut di lapangan kita sudah mengadakan mediasi dan sebagainya kan agar tidak ada yang dirugikan tapi tidak terdapat penyelesaian di lapangan sehingga para penggugat ini mengajukan gugatan nomor 9 di pengadilan negeri Baturaja untuk mencari keadilan sesuai dengan fakta yang ada .

Kami yakin Penggugat mempunyai surat yang sah secara hukum, Klien kami mulai mengarap itu lahan dari tahun 80-an diaktifkan dengan suratnya 1988, kebetulan juga bapaknya dari klien kami seorang kepala Desa mendayun pada zamannya setelah berhenti menjadi kepala Desa karena ada himbauan dari kepala Desa yang baru yaitu pak Priyadi pada 1996 -1997 sehingga seterusnya mereka buat perdes yang punya lahan hak dalam lokasi desa mendayun untuk segera mengaktifkan merevisi surat .

Nah di surat 1998 ini milik keluarga dari prinsipnya punya Klain kami kak Sani dan Novian ini 1998 ini senilai 20 Hektar

Dalam surat 20 hektar sehingga dimekarkan menjadi beberapa surat mulailah dari surat register nomor 175 dan seterusnya di dalam objek yang senketa sekarang itu,bebernya.

Kami yakin melihat fakta dilapangan dari surat tanah tahun 1988 yang klien kami sah miliki yakin kami akan menang di persidangan nanti,tutupnya.

Dalam sidak lapangan di hadiri Ketua Hakim PN.Baturaja bersama staff panitera,Penggugat dan tergugat , Kapolsek Suku Madang 1 Polres OKU Timur berserta anggota, dari pihak BPN rencana mau hadir ternyata tidak hadir ?, hadir juga media cetak dan media online ,media elektronik dan masyarakat setempat.

(PS/RUSLAN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *