Diduga Dirampas, Tanah Sukirman di Are Guling Muncul Sertifikat Palsu? Putusan PN Praya Jadi Acuan

Lombok Tengah // Sergap24jam.com – membeberkan fakta memilukan sekaligus kejanggalan administrasi terkait lahan seluas 1,2 hektar miliknya di kawasan wisata Are Guling, Lombok Tengah, yang tiba-tiba muncul sertifikat baru atas nama Herman Iskandar. Padahal lahan tersebut telah ia beli secara sah sejak puluhan tahun lalu.

Di kutip dari Suaralomboknews
Kasus ini berawal dari transaksi jual beli tahun 1996. Sukirman melunasi pembayaran kepada Saham pada tahun 2000, namun sertifikat baru bisa diambil pada tahun 2010 dengan nama pemilik asli. Karena keterbatasan waktu dan kepergian Saham ke luar pulau, proses balik nama tertunda hingga tahun lalu.

“Begitu kami urus ke BPN, kami kaget. Ternyata sudah ada sertifikat lain yang terbit. Katanya dasar jual beli di notaris, padahal Saham sendiri tidak pernah menjualnya ke orang lain,” ungkap Sukirman Jumat (10/7/2026).

Penelusuran berkas di notaris pun berujung buntu. Tidak ada satu pun dokumen yang membuktikan transaksi antara Saham dengan Herman Iskandar. Padahal putusan Pengadilan Negeri Praya telah secara jelas mengakui hak Sukirman sebagai pembeli sah dengan bukti pembayaran dan kesaksian yang lengkap.

Kini Sukirman mendesak pihak berwenang mengusut siapa pihak yang berperan dalam penerbitan sertifikat ganda tersebut. Ia berharap keputusan hakim dijunjung tinggi dan lahan yang berada di kawasan berpotensi tinggi ini tidak dijadikan objek sengketa berkepanjangan.

“Kami sudah pasang batas tanah dan menghormati proses hukum. Kini giliran pihak terkait menjelaskan keanehan ini. Jangan sampai ada pihak yang berusaha merampas hak orang lain lewat jalur administrasi yang mencurigakan,” tambahnya.

JURNALIS : Lalu Suhaili.

EDITOR : Jaswadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *