DPO Kasus Penembakan Security PTPN IV Sarang Giting Berhasil Ditangkap, Sempat Diamankan di Polsek Galang

Sergai, Sumut // Sergap24jam.com – Tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Dolok Masihul berhasil menangkap seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial WP alias T (36) yang diduga sebagai pelaku penembakan terhadap petugas keamanan (security) Perkebunan PTPN IV Sarang Giting yang terjadi pada November 2025.

Pelaku ditangkap pada Minggu (26/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB setelah diketahui lebih dahulu diamankan di Polsek Galang, Polresta Deli Serdang, dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Peristiwa penembakan tersebut terjadi pada Jumat (14/11/2025) sekitar pukul 17.30 WIB di Afdeling V Blok X-23 TM 2000 Perkebunan PTPN IV Sarang Giting, Desa Sarang Torop, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

Korban diketahui bernama Julianto (47), seorang karyawan BUMN yang bertugas sebagai petugas keamanan perkebunan dan merupakan warga Dusun I, Desa Sarang Giting, Kecamatan Dolok Masihul.

Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban sedang melaksanakan patroli keamanan di areal perkebunan. Ketika itu, pelaku bersama rekannya diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah salah seorang rekan pelaku tertangkap saat mencuri buah kelapa sawit.

Dalam aksi tersebut, pelaku diduga menembakkan senapan angin jenis PVC ke arah kepala korban hingga mengakibatkan luka tembak serius. Akibat kejadian itu, korban harus menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru di RS Royal Prima Medan.

Setelah hampir delapan bulan masuk dalam daftar pencarian orang, pada Sabtu (25/7/2026) Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul memperoleh informasi bahwa pelaku telah diamankan di Polsek Galang dalam perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit.

Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Dolok Masihul yang dipimpin langsung Kapolsek bersama Kanit Reskrim bergerak menuju Polsek Galang untuk memastikan identitas pelaku. Setelah dipastikan sesuai dengan identitas DPO yang selama ini diburu, pelaku kemudian resmi diamankan dan dibawa ke Polsek Dolok Masihul pada Minggu dini hari.

Selanjutnya, tersangka dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah proyektil peluru senapan angin, satu buah topi, satu pucuk senapan angin jenis PVC, serta satu unit sepeda motor trail.

Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan DPO tersebut.

“Benar, tersangka atas nama Wira Pratama alias Tama yang merupakan DPO kasus penembakan terhadap security Kebun PTPN IV Sarang Giting telah berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Dolok Masihul.

Tersangka sebelumnya diamankan di Polsek Galang terkait kasus pencurian sawit, kemudian diboyong ke Polsek Dolok Masihul dan saat ini telah dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar AKP Bringin Jaya, Senin (27/7/2026) di Mako Polres Serdang Bedagai.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 467 ayat (1) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan kini masih menjalani proses hukum di Satreskrim Polres Serdang Bedagai.

( Mangisi Siburian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *