Dugaan Kelebihan HGU hingga 600 Hektar, Aktivis Antikorupsi Soroti Potensi Manipulasi Pajak PT Socfindo
Batu Bara// Sergap24jam.com. Dugaan kelebihan penguasaan lahan Hak Guna Usaha (HGU) oleh perusahaan perkebunan PT Socfindo di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kembali mencuat. Temuan selisih luas lahan hingga ratusan hektar tersebut memicu sorotan dari aktivis antikorupsi dan sejumlah pihak yang menilai adanya potensi pelanggaran hukum, termasuk dugaan manipulasi pajak.
Ketua Umum DPP Forum Wartawan Hukum dan Tindak Pidana Korupsi (FORWAKUM TIPIKOR), Alaiaro Nduru, S.H., mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), terdapat perbedaan signifikan antara luas lahan yang tercatat dalam izin HGU dengan hasil pengukuran ulang terbaru.
Menurutnya, data awal tahun 1998 mencatat luas HGU perkebunan Tanah Gambus milik PT Socfindo sebesar 3.373,11 hektare. Namun setelah dilakukan penataan dan pengukuran ulang oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 17 Mei 2022, luas lahan tersebut meningkat menjadi sekitar 3.845,46 hektare.
“Artinya terjadi selisih sekitar 470 hingga 480 hektare dari luas awal yang tercatat dalam sertifikat HGU,” kata Alaiaro, Rabu (11/3/2026).
Temuan serupa juga terjadi pada perkebunan PT Socfindo di Kecamatan Lima Puluh. Berdasarkan sertifikat yang diterbitkan pada 28 Januari 1998, luas HGU tercatat sebesar 1.418,65 hektare. Namun setelah dilakukan pengukuran ulang, luasnya bertambah menjadi sekitar 1.614,52 hektare.
Jika dibandingkan dengan luas bersih setelah adanya pengadaan tanah oleh Pemerintah Kabupaten Batu Bara dan pembangunan jalan tol yang menyisakan sekitar 1.354,37 hektare, maka terdapat selisih sekitar 260 hektare dari hasil pengukuran terbaru.
“Jika digabungkan, dari dua perkebunan tersebut terdapat dugaan kelebihan penguasaan lahan hingga sekitar 600 hektare lebih,” ujarnya.
Sorotan terkait dugaan kelebihan lahan ini juga datang dari informasi oknum anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Ia menilai perlu ada penelusuran menyeluruh terkait indikasi penguasaan lahan di luar peta HGU resmi perusahaan.
Ia menyebutkan, berdasarkan sejumlah data yang dihimpun dari kelompok tani dan dokumen pertanahan, terdapat indikasi penguasaan lahan oleh PT Socfindo di luar batas HGU di Desa Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Perkiraan luas kelebihan lahan yang dikuasai mencapai sekitar 600 hingga 683 hektare di luar peta HGU yang tercatat,” katanya.
Temuan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai kewajiban pajak yang dibayarkan perusahaan kepada negara. Alaiaro Nduru menduga adanya potensi manipulasi pelaporan pajak apabila pembayaran kewajiban hanya didasarkan pada luas lahan yang tercantum dalam izin resmi, sementara pengelolaan dan produksi dilakukan pada lahan yang lebih luas.
Ia menyebut dugaan tersebut berpotensi berkaitan dengan pelanggaran ketentuan perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam ketentuan tersebut, khususnya Pasal 38 dan Pasal 39 ayat (1) huruf d, diatur mengenai sanksi terhadap wajib pajak yang diduga menyampaikan laporan atau keterangan yang tidak benar sehingga menimbulkan kerugian pada penerimaan negara.
“Jika perusahaan mengelola lahan lebih luas dari izin yang dimiliki tetapi kewajiban pajaknya hanya dihitung dari luas izin resmi, maka ada potensi kerugian negara dari sektor pajak, baik pajak bumi dan bangunan, pajak produksi, hingga pajak lainnya,” ujarnya.
Berdasarkan data yang dihimpun DPP FORWAKUM TIPIKOR, total luas HGU yang secara sah dimiliki PT Socfindo dari dua perkebunan tersebut tercatat sekitar 4.727,48 hektare. Namun luas lahan yang diduga dikelola mencapai sekitar 5.459,98 hektare, sehingga terdapat indikasi kelebihan penguasaan lahan sekitar 732 hektare.
“Pertanyaannya sederhana, PT Socfindo membayar pajak berdasarkan luas lahan yang mana? Jika hanya berdasarkan izin HGU, lalu sisanya bagaimana?( Tim)


