Kapolsek Siabu Sosialisasikan Larangan Penyaluran BBM Subsidi di SPBU 14.229.323 Simangambat

sergap24jam.com//
Madina -Sumut,Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli Nasution, S.H., bersama personel tidak tinggal diam lakukan terus memberikan sosialisasi dan berikan himbauan sistem/ cara dan larangan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi yang tidak sesuai peruntukannya di SPBU 14.229.323, Kelurahan Simangambat, Kecamatan Siabu, Kabupaten Madina Propsu pada (13/8/2026).

Pada pelaksanaan Sosialisasi tersebut ditujukan kepada manajemen dan operator SPBU, serta para pengguna BBM subsidi, khususnya sopir angkutan umum dan kendaraan truk/Fuso.

Kapolsek Siabu Iptu Ahmad Juli,meminta manager dan operator SPBU memastikan dan melihat kesesuaian barcode dengan nomor plat polisi (nopol) kendaraan sebelum melakukan pengisian BBM subsidi.

Kapolsek mengatakan kalau tidak sesuai dengan nopol Jangan di layani (diisi) BBM subsidi bila barcodenya tidak sesuai dengan nopol kendaraan, tegas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek aturan
dan ketentuan tersebut penting untuk mencegah berbagai bentuk penyelewengan,
penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pembelian yang tidak sesuai peruntukannya maupun penimbunan secara berlebihan.

Itu semua tujuan baik untuk menghindari penyelewengan dan penyalahgunaan BBM subsidi serta penimbunan .

Kapolsek berharap Sosialisasi itu mendapat respons positif dari masyarakat, terutama para sopir angkutan umum dan truk yang berada di lokasi. Mereka turut memberikan dukungan terhadap upaya pengawasan penyaluran BBM subsidi

Masih Kapolsek dia menjelaskan, penyaluran BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan dapat berimplikasi hukum. Pengawasan tersebut berkaitan dengan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja,tutup Kapolsek
(HH).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *