Kuasa Hukum Desak Polres Sergai Jemput Paksa VP dan VR, Muncul Dugaan Voice Note Bernada Tantang Proses Hukum
Serdang Bedagai// Sergap24jam.com – Sumatera Utara. Penanganan perkara dugaan penyebaran video pornografi (video asusila) yang tengah ditangani Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menjadi perhatian publik. Kuasa hukum pelapor, Alfianto, SH, mendesak penyidik agar segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum terhadap dua terlapor berinisial VP (26) dan VR (26) yang disebut telah dua kali tidak memenuhi panggilan resmi penyidik.
Desakan tersebut menguat setelah beredar sebuah rekaman suara (voice note/VN) yang diduga dikirimkan oleh VP kepada SW, selaku pelapor. Isi rekaman itu dinilai bernada meremehkan proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam rekaman suara yang diterima pelapor, terdengar seseorang yang diduga merupakan VP menyampaikan kalimat yang terkesan tidak gentar menghadapi proses hukum karena mengaku pernah berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Sudahlah, takut kali pun, sumpah lah, sampai gemetar. Lebih-lebih dari situ sudah ku lewati, Polres pun. Aih, Polda… Polda lah, lebih keras, itupun kalau duitmu banyak,” demikian penggalan isi rekaman suara tersebut, yang juga disertai ucapan tidak pantas.
Meski demikian, keaslian rekaman suara maupun identitas pemilik suara tersebut masih menjadi kewenangan penyidik untuk dilakukan verifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
Sebelumnya, VP dan VR, warga Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Serdang Bedagai, telah dipanggil sebanyak dua kali oleh penyidik Polres Sergai untuk dimintai klarifikasi dalam perkara dugaan penyebaran video asusila.
Panggilan pertama disampaikan melalui surat resmi yang diteruskan oleh perangkat desa masing-masing. Namun keduanya tidak hadir tanpa memberikan keterangan.
Selanjutnya, penyidik kembali melayangkan panggilan kedua pada Rabu, 24 Juni 2026. Surat tersebut disampaikan kepada VP melalui perangkat Desa Sarang Ginting Kahan dan kepada VR melalui perangkat Desa Pegajahan Kahan, Kecamatan Bintang Bayu. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, keduanya kembali tidak memenuhi panggilan penyidik.
Menanggapi perkembangan tersebut, Kuasa Hukum SW, Alfianto, SH, kepada awak media, Minggu (12/7/2026), meminta agar penyidik segera menggunakan kewenangan yang dimiliki sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami meminta kepada Polres Sergai agar melakukan upaya jemput paksa untuk menghadirkan dua orang saksi terlapor agar dapat dimintai keterangannya. Keduanya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak dua kali, namun panggilan tersebut diabaikan,” tegas Alfianto.
Sementara itu, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 9 Juli 2026, penyidik Polres Sergai telah memberitahukan kepada pelapor bahwa perkara tersebut akan memasuki tahapan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Sergai mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun langkah lanjutan terkait ketidakhadiran kedua terlapor.
Lanjutnya lagi, Berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), seseorang yang telah dipanggil secara sah dan patut sebagai saksi namun tanpa alasan yang sah tidak memenuhi panggilan penyidik, dapat dilakukan tindakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk upaya membawa secara paksa berdasarkan perintah penyidik. Seluruh proses tersebut tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, “jelasnya
Hingga saat ini, pihak VP maupun VR belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi atas tuduhan maupun proses hukum yang sedang berlangsung. Apabila yang bersangkutan memberikan klarifikasi, redaksi akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (AM- Tim)


