Oknum PJ Kades Lahagu Diduga Intimidasi Wartawan dan Halangi Keterbukaan Informasi Publik

NIAS BARAT-sergap24jamcom//Sikap tidak terpuji ditunjukkan oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Lahagu, Kecamatan Mandrehe Utara, Kabupaten Nias Barat, berinisial ML. Oknum pimpinan desa tersebut diduga melakukan intimidasi dan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui pesan singkat WhatsApp pada Jumat (28/02/2025).

Kejadian bermula saat reporter media, Melinus Hia, melakukan upaya konfirmasi terkait adanya dugaan kekeliruan pengelolaan Dana Desa yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Alih-alih memberikan klarifikasi yang transparan, PJ Kades Lahagu justru memberikan respons arogan dan bernada ancaman.

Ancaman dan Hambatan Informasi
Dalam pesan yang dikirimkan pada pukul 19:28 WIB, ML menyatakan bahwa Rencana Anggaran Biaya (RAB) desa merupakan dokumen rahasia yang tidak boleh diketahui publik.

“Urusan bapak sampai ke RAB kami, krna ini dokumen rahasia y. Ini hanya di ketahui pemerintah,” tulis ML dalam pesan singkatnya.

Pernyataan ini dinilai kontradiktif dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), di mana anggaran yang bersumber dari negara (Dana Desa) merupakan informasi publik yang wajib diketahui masyarakat sebagai bentuk transparansi.

Melecehkan Profesi dan Personal
Tak berhenti di situ, pada pukul 20:10 WIB, ML kembali mengirimkan pesan yang bernada merendahkan martabat wartawan dengan kalimat sarkastik.

“Pintar juga bapak HIA masalah perhitungan ya, hanya mendengar sepihak, Anteci klo bisa jadi bendahara saya lah, bapak lulusan akuntansi perbankan ya,” tulisnya.

Sikap ini sangat disayangkan karena jauh dari etika seorang pejabat publik. Sebagai pemimpin di tingkat desa, ML seharusnya memberikan contoh komunikasi yang santun dan profesional dalam menghadapi kontrol sosial dari media.

Melanggar UU Pers
Tindakan menghalang-halangi kerja jurnalistik juga berpotensi menabrak UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang tersebut, pers memiliki fungsi sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial. Menghambat wartawan dalam mencari informasi yang menyangkut kepentingan publik dapat dipidanakan.

Tuntutan Media
Atas tindakan tersebut, pihak media menyatakan sikap sebagai berikut:

Mengecam keras sikap arogan dan pernyataan intimidatif yang dilakukan oleh PJ Kades Lahagu terhadap jurnalis.
Meminta Bupati Nias Barat dan Dinas terkait (PMD) untuk segera mengevaluasi kinerja dan etika PJ Kades Lahagu.

Mendesak adanya pembinaan tegas agar pejabat publik di lingkungan Kabupaten Nias Barat memahami tata krama berkomunikasi serta mematuhi undang-undang keterbukaan informasi.

Seorang pemimpin daerah harus memiliki moralitas dan etika yang baik. Sikap merendahkan martabat orang lain tidak layak dimiliki oleh seorang pejabat yang dipercaya mengelola uang rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *