Satresnarkoba Polres Batu Bara Tangkap Pengedar Sabu di Talawi, 302 Gram Barang Bukti Disita

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Batu Bara berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan menangkap seorang pria berinisial BA (47), warga Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

​Tersangka BA diringkus petugas pada Jumat (27/2/2026) sekira pukul 17.00 WIB, di Lingkungan III, Kelurahan Labuhan Ruku, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 302,02 gram.

​Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, S.H, M.H, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Arifin Purba, S.H, M.H, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (2/3/2026), membenarkan penangkapan tersebut. Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Talawi.

​”Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi yang dimaksud. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka BA beserta sejumlah barang bukti,” ujar AKP Arifin Purba.

​Adapun barang bukti yang diamankan petugas meliputi tiga bungkus besar plastik transparan berisi sabu dengan berat bruto 302,02 gram, satu tas samping warna hitam, satu unit handphone merk Poco, serta satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam dengan nomor polisi BK 5788 VBQ.

​Dalam pemeriksaan awal, tersangka BA mengakui barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari dua pria berinisial R dan Y. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran dan pengembangan terhadap kedua nama tersebut yang diduga kuat sebagai pemasok utama.

​”Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan di kantor Satresnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen akan terus mengembangkan jaringan ini hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Resnarkoba.

​Atas perbuatannya, tersangka BA dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 Ayat (2) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana berat.

​Pihak Polres Batu Bara juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap proaktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba di lingkungan masing-masing demi mewujudkan wilayah hukum yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

(Boys-3)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *