SEKRETARIS ALIANSI KRITIK DLH BINTAN SOAL LIMBAH B3 PERTAMINA TANJUNG UBAN: “KEPALA DINAS MINUS PENGETAHUAN
Bintan //Sergap24jam.com –Sekretaris Aliansi Masyarakat Bintan Bagian Utara, Ahmad Tauhid, melontarkan kritik tajam terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bintan terkait penanganan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Pertamina Tanjung Uban. Kritik itu muncul setelah DLH menyatakan limbah B3 di lokasi tersebut “aman-aman saja”.
“Kalau Kepala Dinas bilang limbah B3 itu aman-aman saja, bisa dipastikan kepala dinasnya minus pengetahuan,” tegas Ahmad Tauhid, Senin (18/5/2026).
Aturan Limbah B3 Ketat, Fasilitas Terbatas
Ahmad menjelaskan, tempat akhir pembuangan limbah B3 yang memiliki izin Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Indonesia saat ini hanya ada di Bogor dan Mojokerto.
Ia juga mengingatkan aturan penyimpanan limbah B3 yang diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021 dan Permen LHK No. 12 Tahun 2020. Masa simpan limbah B3 paling lama adalah 90 hari hingga 365 hari sejak limbah dihasilkan.
“Jika batas waktu telah tercapai, penghasil limbah wajib menyerahkan limbah B3 tersebut kepada pengelola limbah B3 yang telah ditunjuk pemerintah,” jelasnya.
Menurut data yang disampaikan Ahmad tauhid jumlah limbah B3 di Pertamina Tanjung Uban mencapai 291.256,59 ton. Ia mempertanyakan bagaimana pengelolaan limbah dalam jumlah besar itu bisa disebut aman tanpa proses transparan kepada publik.
Pertanyakan Transparansi RDP DPRD
Ahmad tauhid menyoroti proses pengecekan yang dilakukan DLH setelah rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD Bintan. Ia mempertanyakan mengapa masyarakat tidak dilibatkan dalam RDP tersebut dan mengapa tidak ada perwakilan masyarakat saat pengecekan lapangan.
“DLH hanya berpegang belum ada laporan dari masyarakat sekitar terkait pencemaran air. Ini berarti menunggu ada laporan dan korban baru mau ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia menilai pendekatan tersebut keliru dan bertentangan dengan prinsip pencegahan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Menurutnya, pengawasan limbah B3 tidak bisa menunggu adanya korban.
“Kalau menunggu ada warga keracunan atau air tercemar baru bergerak, itu namanya kelalaian,” tegasnya.
Tuntut Keterbukaan Informasi
Aliansi mendesak DLH Bintan membuka data hasil pengecekan, termasuk hasil uji laboratorium dan dokumen perizinan pengelolaan limbah di Pertamina Tanjung Uban. Aliansi juga meminta DPRD Bintan mengulang RDP dengan mengundang perwakilan masyarakat dan ahli lingkungan.
“Publik berhak tahu. Ini menyangkut keselamatan warga Tanjung Uban dan sekitarnya. Jangan sampai kebijakan lingkungan hanya jadi formalitas di atas kertas,” kata Ahmad.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala DLH Kabupaten Bintan belum memberikan tanggapan atas kritik tersebut. Upaya konfirmasi ke kantor DLH juga belum membuahkan hasil.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak yang merasa keberatan dengan pemberitaan ini sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999./ Ham.k


